Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemilu. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 April 2012

Ketua DPR Dukung UU Pemilu Digugat ke MK postheadericon

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Undang-undang Pemilu dengan tarik-ulur kepentingan parpol yang menguras waktu, tenaga, dan pikiran, disahkan DPR pada Kamis (12/4/2012) lalu.

Kini, Ketua DPR Marzuki Alie justru berbalik badan mendukung UU tersebut diuji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Marzuki yang juga petinggi Partai Demokrat, berdalih ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar tiga persen yang berlaku nasional, berpotensi mematikan partai kecil atau partai nonparlemen.

"Saya sendiri waktu pembahasan meragukan PT yang diberlakukan secara nasional. Saya mempertanyakan, apakah ini tidak akan dikalahkan di MK. Karena, dalam rangka otonomi daerah, partai-partai nasional yang diperkaya oleh daerah, seharusnya tetap bisa hidup," ujar Marzuki di kantornya, Jakarta, Selasa (17/4/2012).

Marzuki mengaku telah menyampaikan kegelisahannya itu saat pembahasan RUU Pemilu. Namun, sebagian fraksi bersikukuh meminta besaran PT diberlakukan secara nasional, hingga akhirnya disahkan dalam rapat paripurna.

Dengan segala kekurangan di UU Pemilu yang baru disahkan itu, Marzuki mengatakan, jika MK membatalkan pasal yang mengatur besaran PT tersebut, maka hal itu kesalahan dari DPR secara keseluruhan.

"Mau tidak mau, suka tidak suka, ya harus kami sahkan. Kalau nanti dilakukan judicial review dan dibatalkan, itulah konsekuensi dari kesalahan yang kami buat. Jadi, tidak ada masalah kok," tukas Marzuki.

Pihak yang berniat menguji materi sejumlah pasal di UU Pemilu adalah DPD RI, sejumlah partai nonparlemen, Partai Nasional Demokrat (NasDem), serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Mereka umumnya keberatan dengan pasal 8 dan 208 pada UU pengganti UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.

Pasal 8 mengatur, sembilan parpol yang kini ada di DPR langsung ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Adapun parpol baru, seperti Nasdem, atau parpol lama yang belum lolos ambang batas 2,5 persen ketika Pemilu 2009, harus melewati proses verifikasi KPU.

Pasal 208 dan turunannya mengenai ambang batas parlemen yang ditetapkan sebesar 3,5 persen secara nasional, dan pasal 8 perihal verifikasi parpol untuk menjadi peserta pemilu. (*)

Jumat, 13 April 2012

DPR Persilakan DPD untuk Uji Materi UU Pemilu postheadericon

Jakarta DPD RI berencana akan mengajukan uji materi terkait beberapa pasal dalam UU Pemilu yang dinilai melanggar konstitusi. Wakil ketua DPR Priyo Budi Santoso mempersilahkan DPD RI untuk melakukan uji materi ke MK.

"Silakan, nggak apa-apa ajukan judicial review, kami menghormatinya. Tapi proses UU Pemilu yang melelahkan itu sudah diketok palu kemarin, jadi kalau ada DPD atau pihak-pihak yang belum puas ya dipersilakan untuk melakukan langkah-langkah apapun termasuk gugat di Mahkamah Konsitusi," kata Priyo Budi Santoso kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/04/2012)

Menurut Priyo Undang-undang pemilu yang baru disahkan kemarin itu memang wajar bila tidak memuaskan semua pihak. Politisi Golkar ini juga berpendapat bahwa Golkar pun belum sepenuhnya puas.

"Rancangan undang-undang pemilu yang susah payah diketok palu kemarin itu masih belum memuaskan semua pihak ya memang wajar sepeti itu. Enggak apa-apa, silahkan saja asal bisa dengan jernih menilai, kalau menurut pandangan saya ini sudah ada banyk kemajuan. Golkar sendiri, kami sudah tentu belum sepenuhnya puas, aspirasi kami tidak semua tertampung, tapi kami disisi lain puas karena kami telah memberikan toleransi kami yang tinggi atas nama kebersamaan sehingga kami mundur di banyak subtansi yang sebenarnya menurut idealisasi pemikiran Golkar tidak seperti itu," ungkapnya.

Priyo mengatakan PT itu idealnya 5 persen, tetapi Golkar mau turun 3,5 persen. Jika bicara puasa tak puas, Priyo mengaku tidak sepenuhnya puas.

"Ini adalah langkah-langkah terbaik, kami merasa ini harus dihormati. Dan kalau itu pun temen-temen DPD merasa mau mangadakan gugatan di MK ya monggo. Kan undang-undang tersebut pun belum tentu harus memuaskan semua pihak," tambahnya.

Priyo juga menilai keterlibatan DPD dalam pembahasan rancangan Undang-undang pemilu tersebut sudah sesuai dengan mekanisme yang sebenarnya.

"Loh kan mekanismenya memang mereka (DPD) dapat memberikan pendapat dan seterusnya, ya terserah mekanisme di DPR. Itu juga sudah dipertimbangkan juga," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) rupanya merasa tersisihkan karena tidak diikutsertakan dalam pembahasan UU Pemilu. Hal itu membuat DPD berniat untuk mengajukan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(mpr/mpr)
sumber:detik.com

Husni Kamil Malik Terpilih Sebagai Ketua KPU 2012-2017 postheadericon

Jakarta Setelah melalui serangkaian proses pemilihan, akhirnya Husni Kamil Malik - eks anggota KPU Sumbar - terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Husni akan memimpin KPU hingga 2017.

Tahap pemilihan Ketua KPU diawali dengan mekanisme voting. Masing-masing anggota KPU memiliki hak untuk memilih dua nama.

Hasilnya muncul dua nama dengan perolehan suara tertinggi, yaitu Arief Budiman dan Husni Kamil Malik dengan masing-masing mendapat tiga suara.

Dikarenakan terdapat dua nama dengan perolehan suara sama, maka diadakan musyawarah antar anggota KPU tanpa melibatkan Husni dan Arief. Hasilnya, musyawarah tersebut mufakat memilih Husni sebagai Ketua KPU.

"Hasil musyawarah lima orang sepakat memilih Husni. Husni memenuhi kriteria dapat berperan menjadi ketua dan koordinator yang baik. Ia juga diterima oleh publik dan dapat mewakili kami," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay, kepada wartawan di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta, Jumat (13/4/2012).

Sebagai langkah awal, Husni bertugas membentuk struktur kepengurusan KPU secara utuh. Selanjutnya, Ia diharapkan dapat memimpin KPU untuk menyelenggarakan pemilu yang sesuai asas langsung, umum, bersih, jujur, dan adil pada tahun 2014 mendatang.

Selain Husni, komisioner KPU adalah Sigit Pamungkas, Ida Budiati, Arief Budiman, Husni Kamil Malik, Ferry Kurnia, Hadar Nafis Gumay, dan Juri Ardiantoro. Mereka diresmikan oleh Presiden SBY pada Kamis kemarin.