Jumat, 03 Desember 2010

Si Mungil yang Berjuang Keras untuk Air Susu Ibu postheadericon

Si Mungil yang Berjuang Keras untuk Air Susu Ibu

Zidan Setiawan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Suara tangisan itu sudah terdengar ketika Deras baru saja naik tangga menuju lantai dua gedung Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) Dompet Dhuafa, di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Namanya Zidan Setiawan. Bocah kecil ini lahir 2 Oktober 2010 lalu. Ia tak berhenti menangis, bahkan suaranya hampir-hampir hilang, meskipun mulut mungilnya sudah dihadapkan ke dada sang ibu, Sukini (35) untuk disusui.

Zidan adalah bocah kecil yang terpaksa lahir premature, terlahir dengan berat badan hanya 1,8 kg. Sungguh malang nasib Zidan, bocah kecil ini terpaksa harus menelan mimpi untuk menikmati ASI. Dokter tempat Zidan dilahirkan di bilangan Jakarta melarang Sukini untuk menyusuinya, karena Sukini sudah terlalu sering mengkonsumsi obat 'kelas warung'. Sang ibu memang menderita hipertensi. Ini dikhawatirkan dapat meracuni Zidan lewat ASI. Singkat kata, Zidan harus diberi susu instan formula.

“Karena saya kan dulu sering minum obat banyak, kaya obat hipertensi dan lain-lain. Akhirnya disuruh kasih formula sama dokter, ya saya ngikut aja,” tutur Sukini. Bagi Sukini dan suami, Zidan adalah anak pertama yang sangat ditunggu-tunggu. Betapa tidak, Zidan adalah anak kelima sekaligus pertama bagi pasangan suami-istri ini. Pasalnya Sukini telah empat kali hamil dan empat kali itu pula dia keguguran. Tapi ternyata kebahagiaan itu kini harus melawan arus kondisi dan keadaan yang sedemikian rumitnya bagi Sukini.

Demi kesembuhan Zidan, apa pun mereka lakukan. Namun apa daya, Sukini hanya seorang ibu rumah tangga yang tinggal di sebuah kontrakan sempit di kawasan Jombang, Ciputat, Tangerang, Banten. Sehari-hari ia hanya menunggu suaminya pulang dari berjualan kue kering yang dititipkan ke warung-warung tetangga.

Di tengah kegelisahan Sukini dan suami menghadapi keadaan Zidan, mereka pun harus menelan getir dan pahitnya mencari tambahan dana untuk kesembuhan si buah hati. “Ya, namanya juga bapaknya cuma jualan kue, Mas, jangankan buat biaya berobat, buat makan aja udah serba kekurangan,” tutur Sukini.

Tapi bagi Sukini dan suami, keadaan yang sulit tidak mengendurkan usaha keras mereka untuk mengulas senyum dan tawa bahagia di wajah si mata wayang. Dan, ternyata kerja keras itu berbuah. Sukini dipertemukan dengan LKC DD. Sukini kini dapat sedikit tersenyum. Di LKC, Zidan mendapatkan perawatan kesehatan yang baik.

Melalui tangan-tangan cekatan tim dokter LKC, Zidan mulai diberikan perawatan dan pelatihan menyusui. Karena Zidan sejak terlahir belum terbiasa dengan ASI, maka dengan sabar Zidan dilatih dan dibiasakan untuk menyusu ASI dengan beberapa metode, seperti ditempelkannya selang lunak yang sudah diisi susu formula ke dada Sukini untuk dapat diisap Zidan, seolah-olah selang yang telah diisi susu itu adalah ASI, lalu setelah si anak sudah mulai bisa mengisap, maka akan diberikan ASI yang sebenarnya.

“Ya, Bu Sukini dipasangi selang berisi susu formula, karena beliau kan masih sedikit susunya. Jadi mesti dipancing dulu,” terang Rini, suster yang merawat Zidan. Dengan penanganan medis LKC DD yang baik dan optimal, kini Zidan perlahan mulai pulih dan bahkan berat badan Zidan naik menjadi 3,7 kg.

Pilkada Langsung di Yogyakarta Dinilai tidak Cocok postheadericon

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pengamat politik Reform Institute, Yudi Latief, mengatakan, pemilihan kepala daerah langsung di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak cocok dilakukan dalam sistematika kekeluargaan, terlebih Yogyakarta memiliki keistimewaan.
"Bisa saja pemerintah memberikan hak kekhususan (veto) kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X, bila pemerintah tidak menginginkan Sri Sultan sebagai Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya dalam Diskusi Publik 'Monarki Versus Demokrasi' yang digelar Pimpinan Pusat Persaudaraan Muslimin Indonesia (Permusi), di Jakarta, Jumat.
Menurut Yudi, kalangan DPRD Yogyakarta bisa saja mengajukan nama-nama calon yang akan menjadi kepala daerah, kemudian ditetapkan oleh Sri Sultan atau sebaliknya Sri Sultan mengajukan nama calon kepala daerah, kemudian ditetapkan oleh DPRD setempat. "Itu merfupakan pilihan, tinggal mana yang akan diambil oleh pemerintah," katanya.
Ia menegaskan, tidak dilaksanakannya pilkada langsung di Yogyakarta tidak melanggar konstitusi karena tidak ada kewajiban konstitusional. "Yogyakarta memiliki keistimewaan, sehingga Sultan bisa langsung menjadi Gubernur," katanya.
Menurut dia, Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18B telah mengatur tentang pemerintah daerah yang mempunyai kekhususan dan keistimewaan sendiri. Dalam ayat 1 pasal 18B disebutkan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur undang-undang.
Selain itu ayat 2 menyebutkan Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan pemerintah masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
Dengan demikian, menurut dia, keistimewaan Yogyakarta merupakan bagian keniscayaan sejarah sesuai dengan dasar hukum negara yang ada saat ini. Ia juga menyayangkan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu yang menyebutkan monarki di Yogyakarta karena Sri Sultan dan rakyat Yogyakarta merupakan orang yang demokratis.
"Sebelum merilis pernyataan di media massa, seharusnya Presiden SBY dan Sri Sultan duduk bersama untuk membahas permasalahan RUU Keistimewaan Yogyakarta," katanya. Ketika ditanya, apakah perlu secepatnya menyelesaikan RUU Keistimewaan Yogyakarta, tambah Yudi, pembahasan itu tidak pada situasi yang genting, namun hanya dikaitkan dengan masa berakhirnya masa jabatan Sri Sultan sebagai Gubernur pada 2011 nanti.
"Pemerintah dan DPR harus mencari solusi yang terbaik bagi Yogyakarta," katanya.

Polri: Koordinasi dengan Penegak Hukum Lain bukan dalam Gelar Perkara postheadericon

Polri Koordinasi dengan Penegak Hukum Lain bukan dalam Gelar Perkara MI/Ramdani/ip
JAKARTA--MICOM: Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi kembali memberikan pernyataan yang berbeda mengenai gelar perkara yang direncanakan akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan PPATK. Jumat (3/12), Ito menyebutkan, koordinasi Polri dengan instansi penegak hukum lainnya hanya akan dilakukan dengan berhubungan langsung, tidak dengan melakukan gelar perkara bersama. Gelar perkara sendiri merupakan kegiatan internal Polri.

"Koordinasi tidak perlu di-blow-up. Yang jelas, masalah gelar perkara sesuai undang-undang itu merupakan kegiatan internal Polri. Kalau koordinasi, kita lakukan untuk menberikan penjelasan pada penegak hukum terkait," terang Ito pada wartawan di Mabes Polri. "Jadi, Pak Kapolri sudah berikan arahan pada semua bahwa gelar perkara itu adalah masalah teknis di jajaran penegak hukum, di penyidik, maupun penuntut umum sebelum ke pengadilan. Dan itu sifatnya internal. Tapi, untuk koordinasi, kita bisa libatkan pihak lain. Kalau ada pihak lain yang ikut dalam gelar perkara itu sifatnya memberikan keterangan saksi ahli."

Ito bahkan menyebutkan gelar perkara itu sudah selesai dilakukan. Yang Ito maksud mungkin gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (30/11) kemarin ketika Bareskrim melakukan gelar perkara internal yang dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Dikdik Mulyana Arief.

Sementara, untuk koordinasi, Ito berkeras itu tidak perlu ditunjukkan ke publik. "Namanya koordinasi tidak perlu diekspose. Koordinasi bisa melalui telepon, penjelasan, bisa melalui surat-menyurat," tegasnya.

Keterangan Ito tersebut berbeda dengan penjelasan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Iskandar Hasan ketika menggelar jumpa pers mengenai gelar perkara internal Polri pada Rabu (1/12) kemarin. Iskandar menyebutkan, setelah gelar perkara tersebut, Polri akan mengadakan gelar perkara dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK.

Peneliti hukum dari Indonesian Corruption Watch Donald Fariz tak heran dengan keterangan Ito tersebut. Ia memang tidak percaya Polri akan menggelar perkara ini secara terbuka dengan pihak eksternal.

Menurut Donald, gelar perkara yang dijanjikan Polri dengan pihak lain muncul karena desakan publik. "Yang menjadi catatan konkret di sini mengapa membatalkan KPK dalam gelar pekara tanpa alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kita khawatir dan curiga seolah-olah tertutup dari pihak tertentu dan ini-ini," ujarya.

Donald memandang, ini merupakan upaya Polri untuk mempertahankan penyidikan dan penyelidikan kasus ini di tangannya. "Lebih kencang nuansa itu daripada pidananya. Kalau melibatkan KPK, dan Satgas, mereka akan memberikan bantuan secara langsung maupun tidak langsung dalam penanganan kasus ini," ujarnya. (*/OL-10)

Nikita Penasaran Dengan Video 'Hot' nya postheadericon

Ilustrasi (doc)
JAKARTA (KRjogja.com) - Artis cantik Nikita Willy belum melihat video porno mirip dirinya, yang beredar di dunia maya dan ramai dibicarakan di media.

Hal ini diungkapkan asisten Nikita Willy, Ella kepada wartawan, Kamis (2/12).

"Dia (Nikita) enggak tahu apa-apa. Saya belum bisa bicara banyak sebab kita belum lihat seperti apa kebenarannya," urainya.

Ella berpendapat tidak ada video porno yang dibintangi Nikita Willy. "Menurut saya itu enggak ada, enggak ada gitu-gituan," katanya.

Ibunda Nikita, Yora malas menanggapi persoalan berita tersebut. Karena menurutnya itu hanyalah berita bohong belaka.

Kabarnya, ada video porno yang sempat beredar di Facebook dan wajah pelakunya mirip Nikita Willy. Dalam video tersebut, terdapat beberapa potong gambar seorang gadis yang wajahnya samar-samar sedang mengenakan baju di tempat tidur. Di sampingnya, tampak seorang lelaki yang sedang duduk menutupi tubuhnya tanpa mengenakan baju.

Namun kabar ini tak sampai meramaikan jagad Wajah Buku yang biasanya berlanjut sampai ke Twitterland. Kabar ini jelas membuat penasaran. Pasalnya, Nikita adalah artis remaja, yang sempat dikabarkan dekat dengan Adhareza.

Nikita sendiri sedang sibuk membintangi sinetron kejar tayang. Di sela-sela kesibukan syuting sinetronnya, dia sempat menelurkan single Aku Tetap Menanti.(Okz/Yan)

Kejagung Pastikan Banding Vonis Zulkarnain postheadericon

JAKARTA--MICOM: Kejaksaan Agung akan segera melakukan banding atas vonis satu tahun terhadap tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnain Yunus yang merupakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum di Departemen Kehakiman. Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara.

"Iya jelas kita akan mengajukan banding. Kalau itu tidak perlu dibilangin. Jika vonis tersebut kurang dari dua per tiga dari tuntutan yang diajukan jaksa, itu wajib kita ajukan banding," ucap JAM Pidsus M Amari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/12).

Kemarin, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap juga mengatakan hal serupa. Kejaksaan Agung wajib melakukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun terhadap Zulkarnain.

Zulkarnain dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan altetnatif kelima. Selain dihukum pidana setahun penjara, Ia juga dikenai denda Rp 100 juta atau subsidair dua bulan penjara. Zulkarnain juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp240 juta.

Ketua Majelis Hakim Thaksin menyebut Zulkarnain terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kelima, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Hal yang memberatkan vonis adalah karena perbuatan Zulkarnain bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi, dan ia ikut menerima uang yang seharusnya masuk ke kas negara. Adapun hal yang meringankan vonis adalah, Zulkarnain telah mengabdi selama 25 tahun dan hanya melanjutkan kebijakan pejabat sebelumnya.

Sebelum ini, Zulkarnain dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia dianggap terlibat perkara korupsi Sisminbakum bersama mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra, dan bos PT SRD Yohanes Waworuntu, dengan menerima Rp 240 juta dari Rp 9.118.910.000 duit Sisiminbakum yang diterima Dirjen AHU sejak masa kepemimpinan Romli. (Ant/OL-04)

ICW: Pasal Gratifikasi Gayus Upaya Rekayasa Kasus Jilid Ketiga postheadericon

JAKARTA--MICOM: Polri tak kunjung mengungkap dari mana asal-usul uang tersangka mafia pajak Gayus HP Tambunan. Belakangan, Polri malah mengatakan pidana suap untuk Gayus sulit dibuktikan, tapi ia sudah dapat dikenai pasal gratifikasi. Ini kemudian dipandang oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) sebagai upaya rekayasa kasus Gayus jilid ketiga.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menekankan lagi, Gayus dikenai pasal gratifikasi atas kepemilikan harta Rp 28 miliar. Namun, Ito menganggap pasal gratifikasi ini sama dengan pasal suap.

"Kita sementara ini mengenakan pasal gratifikasi. Karena, itu kan memberikan sesuatu kepada pejabat negara, termasuk penyuapan. Ada yang menyuap, ada yang disuap," kata Ito kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (3/12).

Sementara itu, menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan Indonesian Corruption Watch, Febridiansyah, pasal gratifikasi berbeda dengan pasal suap. Dengan mengenai Gayus pasal gratifikasi, ada kemungkinan hanya Gayus yang akan jadi tersangka sementara yang menyuap bisa saja lepas.

"Harus hati-hati dengan kemungkinan dibelokkannya kasus ini. Kalau dijerat gratifikasi, yang akan kena itu hanya Gayus, karena ia menjadi pihak yang menerima uang. Itu kaitannya dengan jabatannya," ungkap Febri. "Pasal persisnya 12 huruf b UU No. 20 tahun 2001. Jadi begitu, pasal gratifikasi rentan menjadi siasat baru untuk melindungi aktor-aktor tertentu dalam kasus Gayus. Potensi ini sangat berbahaya, karena kasus Gayus bisa dibelokkan lagi. Bisa ada rekayasa jilid ketiga di kasus Gayus."

Febri menjelaskan, Gayus seharusnya dikenai pasal suap karena hukuman maksimalnya lebih tinggi, yakni seumur hidup. "Masalahnya adalah memang bisa aja pasal 5 digunakan untuk pemberi dana, pasal 12 seperti yang tadi dibilang, pasal 23 soal pemberi dana," katanya.

Lebih jauh dari itu, peneliti hukum ICW lainnya, Donald Fariz, bahkan menuduh Polri tidak serius menangani kasus ini. Selain soal gratifikasi ini, uang Rp 28 miliar ini pun bermasalah karena Polri mengatakan Gayus lupa.

"Mabes Polri menyatakan bahwa Gayus lupa dari mana asal uang di rekeningnya itu pernyataan yang sangat janggal. Padahal, di BAP, Gayus menyatakan berkali-kali ia menyerahkan uang kepada pengacaranya, tempatnya di sini, di sini. Kok tiba-tiba sekarang Mabes Polri menyatakan Gayus lupa? Wah ini tampak nyata sekali dengan cara mengecoh publik dalam tanda petik di ruang terbuka," tutur Donald. "Kejanggalan inilah yang meyakinkan kita bahwa mereka tidak serius melayani ini."

Donald menuntut Polri untuk menangani kasus ini secara transparan. Jika tidak, ICW berpandangan, lebih baik kasus ini dipindahtangankan ke KPK.

"Janji-janji (Polri) sebelumnya tidak terpenuhi. Penuhi dulu dong janji-janji mereka untuk membongkar kasus secara transparan. Sekarang kan belum terealisasi," tagih Donald. "Publik sudah kehilangan kepercayaan terhadap Kepolisian untuk menangani kasus Gayus. Makanya kita mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini." (*/OL-10)

Darmono Tetap Dukung Satgas PMH postheadericon

Jakarta--MICOM: Desakan untuk membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Mafia Hukum (PMH) semakin menguat di berbagai kalangan pemerintahan. Namun, Wakil Jaksa Agung Darmono enggan menanggapi serius desakan-desakan tersebut.

"Itu kan hanya wacana yang jelas merupakan sebuah pendapat beberapa kalangan. Setiap orang tentu boleh saja mengeluarkan pendapatnya. Itu jelas hak masing-masing warga negara," tutur Darmono yang juga merangkap sebagai anggota Satgas . Pernyataan tersebut dilontarkan oleh Darmono yang ditemui wartawan seusai melaksanakan shalat Jumat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/12).

Merebaknya isu pembubaran Satgas PMH ke permukaan ini sudah berlangsung dalam beberapa waktu yang lalu, karena Satgas terkesan menjadi bagian dari manuver politik oleh pihak-pihak tertentu. Salah satu desakan yang terbaru itu muncul dari politisi Partai Golkar.

Darmono menilai bahwa perlu atau tidak perlunya Satgas saat ini hanya bisa ditentukan oleh Presiden. Sebab keputusan presiden-lah yang merupakan keputusan akhir dari nasib Satgas. "Ya sama saja, saya kan masih aktif. Selama belum ada penggantian keppres, ya tentu masih aktif," imbuh Darmono.

Lebih lanjut, Darmono juga menegaskan bahwa Satgas PMH ini masih memiliki taji dalam rangka memberantas korupsi dan menegakkan hukum di negara ini. "Ya masih dong, Satgas PMH ini kan jelas dalam menjalankan tugasnya adalah untuk mendorong supaya penyelenggaraan penegakan hukum bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada," lanjut mantan Jaksa Agung Pembinaan ini.

"Yang jelas kan tugas kita itu melakukan koordinasi, supervisi, kemudian pemantauan pelaksanaan penegakan hukum dalam rangka untuk mencegah terjadinya mafia hukum itu. Kalau kebijakan dan keputusan Satgas itu semua didasarkan kepada keputusan bersama, tapi kalau ada pernyataan yang istilahnya pribadi, ya mungkin itu sifatnya pendapat," tutup Darmono. (*/OL-10)

Satgas Mafia Hukum tanpa Dukungan Presiden postheadericon

JAKARTA--MICOM: Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Danang Widoyoko mengatakan, peran Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dan KPK penting dalam penangan kasus Gayus Tambunan, karena polisi tidak bisa bekerja sendirian. Namun Danang mengatakan, peran Satgas  Mafia Hukum terhambat karena tidak mendapat dukungan dari presiden sebagai pihak yang memebentuknya.

"Polisi tak sanggup semuanya, keterbatasan sumber daya. Namun kerja juga Satgas terhambat, tidak dilibatkan. Padahal satgas sebenarnya berisi unsur perwakilan dari institusi institusi penegak hukum lain juga, perpanjangan tangan presiden," tutur Danang, Jumat (3/12).

Menurutnya, Satgas seharusnya punya peran yang sama dengan KPK dan instansi lain, untuk berbagi penanganan kasus Gayus. Peran Satgas terutama pada fungsi koordinasi, menghubungkan intitusi institusi hukum yang melakukan penanganan kasus tersebut.

Seharusnya, menurut Danang, ada dukungan politik dari presiden untuk memastikan dia dapat bekerja degan baik. "Mereka tidak mempunyai dukungan politik dari yang membentuknya. Jadi ketika diabaikan oleh institusi lain tidak ada yang backup. Seharusnya presiden beri dukungan. Satgas kan dibentuk presiden. Sekarang DPR bilang, bubarkan Satgas. Bagaimana mau dibubarkan, diberi kewenangan saja tidak," papar Danang. (*/OL-2)

Busyro Harus Prioritaskan Kasus Century postheadericon

JAKARTA--MICOM: Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Busyro Muqoddas selaku ketua lembaga antikorupsi terpilih memprioritaskan penyelesaian kasus Bank Century.

"Busyro harus buat sejarah baru, harus lebih bersih, berantas korupsi itu harga mati," kata aktivis Bendera, Mustar Bonaventura, saat berada di antara aktivis lain yang berorasi di depan Gedung KPK di Jakarta, Jumat (3/12).     

Ia mendesak agar pimpinan KPK baru yang menjadi ketua menggantikan posisi Antasari Azhar menjadikan kasus Bank Century menjadi skala prioritas.

Desakan para aktivis Bendera, menurut dia, akan terus dilakukan sampai Busyro mau menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa dia akan menuntaskan penanganan kasus Bank Century.  "Kita juga akan galang aksi ini di seluruh Indonesia," ujar Mustar.     

Tidak hanya sekadar berorasi di depan Gedung KPK, dua aktivis Bendera yakni Rido Kosasih dari Sumedang dan Allo dari Ambon melakukan aksi jahit mulut. Bersama sekitar 30 aktivis Bendera lainnya, Rido dan Allo mendatangi KPK sekitar pukul 14.00 WIB dengan mulut yang sudah dijahit, dengan menumpangi gerobak.

Pada Kamis (2/12), aktivis Bendera juga telah mendatangi lembaga antikorupsi dengan tuntutan yang sama. Bahkan para aktivis sempat menghadang mobil yang dikendarai Busyro ketika hendak meninggalkan KPK.

Sebelumnya dalam rapat bersama Tim Pengawas Kasus Century di DPR, Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan KPK belum menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi yang dapat menjerat pejabat Bank Indonesia, LPS, maupun Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).  (Ant/OL-2)

Mediasi Ical, Lima Media Massa belum Capai Titik Temu postheadericon

JAKARTA--MICOM: Mediasi Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie (Ical) dan lima media massa oleh Dewan Pers belum menghasilkan titik temu. Dewan Pers mengaku telah memiliki opsi, yakni memberikan kesempatan pada Ical untuk mengklarifikasi duduk permasalahan.

"Belum ada titik temu. Masing-masing masih menyampaikan argumentasi. Kita sudah punya opsi, tapi itu masih dalam bentuk usulan," ujar Ketua Dewan Pers Bagir Manan di Gedung Dewan Pers, Jakarta , Jumat (3/12).

Menurutnya, hingga mediasi berakhir, baru dua media yang menyetujui usulan tersebut. Dia mengatakan, baik pihak Ical maupun kelima media massa setuju untuk melakukan diskusi lanjutan.

Menurutnya, penyelesaian masalah tersebut dilakukan dengan mendengarkan kedua belah pihak dan mencoba mempertemukan perbedaan- perbedaan dengan standar Dewan Pers sesuai dengan UU. Bagir menambahkan, pihaknya akan memberikan penilaian-penilaian atas permasalahan pers tersebut jika pada akhirnya mengalami kebuntuan (deadlock ).

"Kita tidak tahu berapa lama , tapi Dewan Pers cepat -cepat mengambil kesimpulan yang bisa menemukan titik temu. Kalau tak dapat titik temu, kami akan memberikan penilaian- penilaian atas dasar kesimpulan Dewan Pers sendiri. Masih ada perbedaan persepsi dan penafsiran, tentang berita yang diadukan," kata Bagir.

Bagir juga mengatakan, pihak Ical yang diwakili kuasa hukum Aji Wijaya, belum memastikan akan membawa kasus ini ke kepolisian .

"Artinya mereka akan melihat apakah proses Dewan Pers apakah lebih efektif atau tidak. Fungsi Dewan Pers adalah menghindarkan pers dari proses hukum," ujar Bagir.

Mediasi tersebut terkait pemberitaan isu pertemuan Ical dengan Gayus H Tambunan di Bali bulan lalu. Kelima media tersebut adalah Kompas, Metro TV , SCTV, Media Indonesia , dan detik.com. (*/OL-2)

Tersangka Teroris Fadli Sadama Diterbangkan ke Jakarta postheadericon

JAKARTA--MICOM: Tersangka teroris yang ditangkap di Malaysia Oktober lalu, Fadli Sadama diperkirakan akan dibawa pulang ke Jakarta, Sabtu (4/12).

Polri sudah berencana untuk membuka kepada publik mengenai kepulangan Fadli di Bandara Soekarno-Hatta pukul 4 sore jika tidak ada kendala teknis. "Info di terminal 2, detailnya baru dapat Sabtu siang," tulis Kabid Humas Polda Metro Jaya yang akan segera menempati posisi barunya sebagai Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Kombespol Boy Rafli Amar dalam pesan singkatnya, Jumat (3/12).

Kepulangan Fadli untuk diperiksa di Indonesia masih menunggu administrasi dari special branch Kepolisian Diraja Malaysia. "Akan diperiksa apa akan dibawa. Sekarang menunggu administrasi di sana. Ada informasi, kemungkinan Sabtu, tapi mungkin juga lusa (Minggu) ," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Iskandar Hasan.

Fadli ditangkap di Malaysia atas kerja sama Densus 88 dengan Kepolisian Diraja Malaysia. "Hasil pengembangan kasus Medan kita informasikan untuk menyelidiki Fadli Sadama di Malaysia. Hasilnya dilacak, ada di Malaysia, lalu ditangkap Oktober 2010," terang Iskandar.

Fadli baru keluar dari LP Tanjung Gusta, Medan, Juli 2010 setelah dihukum atas kasus perampokan di Lippo Bank Medan pada 2003 dan di Bireun, Aceh pada 2008. Perampokan tersebut digunakan untuk membiayai Bom Marriot 2003 oleh Nurdin, Azhari, dan lain-lain.

Fadli kini akan diperiksa mengenai keterlibatannya dalam kasus perampokan CIMB Niaga di Medan Agustus lalu. Ia diduga berada di Malaysia untuk membeli senjata yang akan diselundupkan ke Indonesia. Ketika ditahan, Fadli memiliki dua pucuk pistol yang akan dibawanya ke Indonesia. (*/OL-2)

Kasus Oknum 'Polisi Cabul' Dilimpahkan ke Polda Jateng postheadericon

Ilustrasi (doc)
SALATIGA (KRjogja.com) - Kapolres Salatiga AKBP Susetio Cahyadi SIK MH, Jumat (3/12) menegaskan, oknum polisi yang diduga mencabuli anak bawah umur, yakni Bripka Bam (48) kasusnya telah dilimpahkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng). Pelimpahan ini selanjutnya akan disidangkan dan menunggu perintah selanjutnya dari Pembinaan Hukum (Binkum) Polda Jateng.

“Saya berjanji tidak akan mempetieskan kasus oknum anggota Polres Salatiga yang diduga telah mencabuli anak tirinya tersebut. Hanya saja kami meminta media sedikit empati agar tidak terlalu membesarkannya,” tandas AKBP Susetio Cahyadi, Jumat, di Salib Putih Salatiga.

Kapolres juga menandaskan, dirinya selaku pimpinan di jajaran Polres Salatiga tetap konsisten dan profesional dalam menjalankan tugasnya. “Oknum ini sudah kami proses dan dinonjobkan dari tugasnya untuk kemudian disidangkan,” tandas AKBP Susetio Cahyadi. (Sus)