Rabu, 16 Maret 2011

Lima Pasangan Balon Bupati dan Wabup Kulonprogo Daftar KPU postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 19.30

Ilustrasi. (Foto : Dok)
KULONPROGO (KRjogja.com) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo Siti Ghoniyatun SH menjelaskan, persyaratan lima pasangan balon bupati-wakil bupati yang mendaftar dipastikan belum ada satupun yang dinyatakan lengkap. Kendati demikian, masih ada waktu bagi pasangan balon maupun partai pengusung untuk melengkapi dan memperbaiki berkas.
"Sesuai jadwal, kami akan melakukan verifikasi berkas dan syarat pasangan balon mulai Selasa-Senin (15-21/3). Sedangkan waktu perbaikan berkas mulai Selasa-Senin (22-28/3)," katanya didampingi Ketua Divisi Sosialissi dan Publikasi Marwanto di Wates, Selasa (15/3).
Pasangan balon bupati-wakil bupati yang telah mendaftar di KPU meliputi Ki Condroyono-Indreswari (jalur perseorangan), dr Hasto Wardoyo-Drs Sutedjo diusung bersama PDIP-PAN dan didukung PPP, Drs Mulyono-Ahmad Sumiyati diusung Partai Demokrat dan PKS. Sedangkan Drs Suprapto-Drs Muhammad So'im MM diusung Partai Golkar yang berkoalisi dengan Partai Gerindra, PDK, PKPB dan PKNU. Pasangan Drs Sarwidi-Hartikah diusung sendiri oleh PKB yang mendaftar satu jam menjelang batas akhir waktu pendaftaran yakni Senin (14/3) malam pukul 23.00 WIB.
Setelah pasangan balon atau partai pengusung melakukan perbaikan berkas, pihak KPU akan meneliti kembali berkas yang belum lengkap tadi mulai tanggal 29 Maret sampai dengan 11 April. "Untuk penetapan pasangan balon menjadi pasangan calon bupati-wakil bupati kami lakukan pada Selasa (12/4)," terangnya seraya menambahkan agenda selanjutnya pengundian nomor urut calon pada Selasa (19/4).
Ditanya soal kemungkinan adanya pasangan balon dan partai pengusung melakukan perubahan koalisi maupun pergantian pasangan balon, Siti Ghoniyatun mengatakan jika masa pendaftaran sudah ditutup maka perubahan koalisi jelas tidak bisa dilakukan. "Sedangkan pergantian pasangan balon, bisa dilakukan asal balon yang bersangkutan belum atau tidak memenuhi syarat. Tapi calon yang baru tentunya tidak diusung partai lain," ujarnya.
Menyingung pasangan balon dari jalur perseorangan, salah satu persyaratan yang harus dipenuhi pasangan tersebut sehingga bisa lolos menjadi peserta pemilu adalah memenuhi syarat dukungan sebanyak 5 persen dari jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih. "Karena jumlah penduduk Kabupaten Kulonprogo yang mempunyai hak pilih sebanyak 470.520 orang maka lima persen dari itu adalah 23.526," tuturnya seraya menolak membeberkan hasil pleno anggota KPU terkait kekurangan jumlah dukungan bagi pasangan balon dari jalur perseorangan. (Rul)

0 komentar:

Posting Komentar