Rabu, 20 April 2011

Sidang Perdana, Aa Gym Mangkir postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 01.40


BANDUNG –
Sidang perdana perceraian antara KH Abdullah Gymnastiar alias Aa Gym dan istri pertamanya, Ninih Mutmainah alias Teh Ninih, berlangsung kemarin (19/4). Dalam sidang di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung itu, baik Aa Gym maupun Teh Ninih memilih tidak hadir. Keduanya hanya diwakili pengacara.
Kuasa hukum Aa Gym, Jenal SH MH, sebagai pihak pemohon tiba di PA Kota Bandung sekitar pukul 11.00. Dia mengatakan, kliennya sedang menjalani ibadah umrah. ’’Sejak sepuluh hari yang lalu sedang menjalani umrah, jadi berhalangan hadir. Tetapi, beliau berpesan untuk menjalani sidang sesuai dengan prosedur yang berlaku,’’ ujar Jenal sebelum sidang kemarin.
Dia menambahkan, status Aa Gym dan Teh Ninih masih suami istri karena majelis hakim belum mengeluarkan putusan. Meski demikian, dia mengatakan, Teh Ninih sudah tidak tinggal satu atap dengan pengasuh Pesantren Darut Tauhid Bandung tersebut. ’’Sepengetahuan saya, kalau saya berkunjung ke sana (rumah, Red), tidak melihat Teh Ninih di sana,’’ papar Jenal.
Dalam sidang tersebut, hakim hanya memeriksa berkas-berkas dari kuasa hukum dua pihak. Tak lupa, hakim berupaya memediasi keduanya.
Akan tetapi, karena pemohon dan termohon cerai tidak hadir, majelis hakim memutuskan sidang diundur hingga 3 Mei mendatang. ”Upaya perdamaian akan dilakukan terlebih dahulu oleh majelis hukum. Tapi, karena principal dari masing-masing pihak tidak hadir, sidang diundur dua minggu dari sekarang, yaitu pada 3 Mei,’’ kata majelis hakim Acep Saefudin. Acep memerintahkan masing-masing kuasa hukum untuk mendatangkan Aa Gym dan Teh Ninih (principal, Red) pada sidang selanjutnya.
Sementara itu, Teh Ninih sebagai pihak termohon juga tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. Perempuan berjilbab itu hanya diwakili kuasa hukumnya, Iwan Setiawan SH. Menurut dia, Teh Ninih sudah berbeda pendapat dengan Aa Gym.
’’Teh Ninih pada hari ini (19/4) tidak bisa hadir karena kesibukan pekerjaan. Perbedaan pendapat berlangsung sejak dua tahun yang lalu. Teh Ninih menerima saja gugatan cerai tersebut. Tetapi, pada dasarnya, Teh Ninih masih ingin bertahan dengan Aa Gym,’’ bebernya.
Aa Gym telah mengajukan gugatan cerai talak kepada Teh Ninih. Talak tersebut didaftarkan di PA Kota Bandung pada 14 Maret 2011. (dhi/jpnn)
sumber:http://www.radarjogja.co.id/berita/utama/16036-sidang-perdana-aa-gym-mangkir.html

0 komentar:

Posting Komentar