Selasa, 04 Januari 2011

Besok Kejagung Beberkan Joki Tahanan postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 05.11

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung, Rabu (5/1/2011) besok, rencananya akan membeberkan hasil pemeriksaan internal terkait kasus pertukaran narapidana di Lapas Bojonegoro atau dikenal sebagai kasus joki tahanan. Saat ini Kejagung tengah menggodok sanksi disiplin yang akan diterapkan kepada oknum-oknum jaksa nakal yang terlibat.
Demikian disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendy, Selasa (4/1/2011), melalui pesan singkat yang diterima wartawan.
"Sudah masuk, dan temuan serta usul hukuman disiplin yang diusulkan Kajati Jatim masih dikaji tim. Saya sudah minta agar hasilnya segera disampaikan kepada saya untuk diteruskan ke Jaksa Agung. Sesegera mungkin (diumumkan), besok waktu Refleksi Akhir Tahun, besok jam 2 (14.00)," ungkap Marwan.
Meski akan membeberkan kasus penukaran napi tersebut esok hari, Marwan masih enggan mengungkapkan pelanggaran disiplin apa yang dilakukan oleh oknum jaksa dalam kasus tersebut. Pasalnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, sanksi disiplin dilarang diumumkan sebelum ada keberatan dari terhukum.
Terkait dengan indikasi suap dalam kasus yang menggemparkan institusi penegak hukum Kejaksaan Agung ataupun Kementerian Hukum dan HAM ini, Marwan mengaku belum ditemukan dugaan suap. "Belum ada. Kalau nanti diketemukan akan ditindaklanjuti," pungkasnya.
Kasus tukar napi di Bojonegoro ini bermula dari Karni yang rela menggantikan posisi Kasiem, terpidana kasus penyelewengan pupuk bersubsidi, di Lapas Bojonegoro karena diiming-imingi uang Rp 10 juta. Kasiem sudah dieksekusi oleh Kejari Bojonegoro sejak 27 Desember 2010 lalu.
Atas putusan Kasasi Mahkamah Agung, Kasiem seharusnya menjalani hukuman 3 bulan 15 hari terkait kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Namun, setelah empat hari Karni menggantikan Kasiem mendekam di dalam penjara, salah seorang petugas menemukan bahwa yang di dalam sel bukanlah narapidana yang seharusnya menjalani hukuman.

0 komentar:

Posting Komentar