Rabu, 19 Oktober 2011

Jelang Kurban, Distan Akan Beri Pelatihan postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 20.12

Ilustrasi (Foto: Doc)

YOGYA (KRjogja.com) - Dinas Pertanian (Distan) DIY akan menggelar pelatihan dan apresiasi kepada 50 takmir masjid di DIY menjelang Idul Adha pada 26 hingga 27 Oktober 2011 mendatang. Pelatihan selama dua hari yang diadakan di Kantor Distan DIY akan memberikan teori dan praktek pemilihan dan penyembelihan hewan kurban yang memenuhi syarat atau layak disembelih.

Kepala Seksi Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmaver), Haris Handono mengatakan sejak tahun 2006 telah diselenggarakan apresiasi ini untuk memberikan pelatihan dan praktek kepada takmir-takmir masjid perwakilan dari kabupaten dan kota terkait pemilihan hewan kuran dan tata cara penyembelihan hewan kurban.

"Berdasarkan data dari Departemen Agama tahun 2010 jumlah masjid di DIY telah mencapai 6.800 sedangkan takmir masjid yang telah diberikan pelatihan baru 360 orang karena setiap tahunnya kita hanya mampu melatih 50 takmir masjid karena keterbatasan anggaran," ujarnya saat ditemui di Jalan Gondosuli Yogyakarta, Rabu (19/10).

Haris menjelaskan upaya pelatihan ini merupakan hasil kerjasama dengan Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gajah Mada (UGM), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Distan DIY agar para takmir masjid yang melakukan proses penyembelihan dan pemotongan hewan mengetahu tata cara yang benar dan sesuai kaidah agama yang disayaratkan.

"Dengan adanya apresiasi ini dapat meningkatkan pengetahuan baik secara teori maupu praktek para takmir masjid agar tidak terjadi kesalahan dalam pemotongan hewan kurban, mengingat tidak sembarang orang bisa melakukan pemotongan hewan kurban tersebut," katanya.

Selain itu, pihaknya bekerjasama dengan Kedokteran Hewan UGM akan melakukan pemeriksaan kesehatan hewan kurban atau monitoring sejak H-14 hingga H-7 bagi para pedagang hewan kurban baik yang ada di pasar hewan maupun pedagang musiman hewan kurban.

"Para pedagang harus mempunyai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi seluruh hewan yang dijual baik itu sapi, kambing maupun domba . Apabila berasal dari daerah lain atau luar kota harus disertai SKKH dari daerah asal hewan tersebut yang menyatakan bebas dari Penyakit Menular Hewan Strategis (PMHS) terutama dari penyakit Anthraks," pungkasnya. (Fir)

0 komentar:

Posting Komentar