Rabu, 12 Oktober 2011

Status Ketua KPU Tersangka, Polri Ngaku Salah Ketik postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 02.05

Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
JAKARTA (KRjogja.com) - Mabes Polri mengakui adanya kesalahan ketik pada redaksional Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary dan kawan-kawan.

Dalam SPDP itu, disebut Abdul Hafiz dan kawan-kawan dilaporkan oleh pelapor Muhammad Syukur Mandar caleg dari Partai Hanura untuk Dapil Halmahera Barat, Maluku Utara.

"Terkait dengan SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan, terkait dengan terlapor. Jelas di sini ada semacan kekurang cermatan. Bahwa di dalam perihal surat itu memang sudah merupakan format yang tidak segera disesuaikan dengan substansi. Di sini sebetulnya letak pertanyaan teman-teman wartawan," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Rabu (12/10).

Dijelaskannya, dalam surat tersebut dicantumkan perihal kata tersangka atas nama Abdul Hafiz Anshary dan kawan-kawan.

"Padahal substansinya berdasarkan laporan dari terlapor AHA dengan empat komisioner. Jadi memang terlapor statusnya yang artinya masih dalam penyelidikan. Terlapor berarti masih dalam proses diselidiki," kata Ketut.

Menurutnya, SPDP tersebut adalah sah diterima oleh pihak Kejagung pada 15 Agustus 2011 lalu.

"Kemudian langkah-langkah penyidikan ke arah itu dilakukan. Saya tidak mau masuk jauh tentang substansi perkara ini, tapi penting diketahui bahwa yang dilaporkan Muhammad Syukur Mandar adalah bahwa dia merasa hak perolehan suara di Maluku Utara yang semula 41.075 (suara) kemudian menjadi 35.591 (suara) ada selisih kurang lebih 5484 (suara)," jelasnya (Okz/Tom)

0 komentar:

Posting Komentar