Rabu, 12 Oktober 2011

Soal Putusan Bebas Walikota Bekasi, MA Belum Beraksi postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 02.08

Ilustrasi (Foto : Dok)
JAKARTA (KRjogja.com) - Mahkamah Agung (MA) mengaku belum bersikap sebelum membaca putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas terdakwa perkara korupsi yang juga Wali kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad.

"Tentunya kami tidak bisa mengomentari putusan tersebut sebelum membaca secara lengkap," Kata Ketua Muda bidang Pengawasan MA Hatta Ali, melalui pesan singkatnya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Hal ini diungkapkannya terkait kekecewaan beberapa kalangan, diantaranya KPK terhadap bebasnya Walikota Bekasi.

Dalam pemberitaan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung yang memvonis bebas terdakwa perkara korupsi yang juga Wali kota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad.

"Yang jelas tentunya kami sangat kecewa ," kata JPU dari KPK Ketut Sumadana, usai persidangan kepada wartawan, Selasa (11/10).

Ketut mengatakan KPK akan menempuh langkah hukum yang lebih tinggi yakni ke tingkat kasasi. Bahkan, mengaku heran dengan keputusan Majelis Hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Mochtar Mohammad.

"Teman-teman wartawan mungkin menyaksikan. Semua dakwaan JPU sudah disesuaikan dengan barang bukti yang ada dan fakta yang terungkap di persidangan. Seperti uang suap Rp200 untuk BPK, kita hadirkan di persidangan," kata Ketut. (Ant/Tom)

0 komentar:

Posting Komentar