Minggu, 05 September 2010

Menguat, Tiga Nama Gantikan Hendarman postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 01.51

JAKARTA - Pergantian posisi jaksa agung (Jakgung) bakal dilakukan bersamaan dengan pergantian Kapolri dan panglima TNI. Jaksa Agung Hendarman Supandji menyebutkan, semua pejabat eselon I di lingkungan kejaksaan mempunyai peluang untuk menggantikan dirinya.

Lantas, siapa yang berpeluang? Saat ini di internal Kejaksaan Agung terdapat enam pejabat eselon I yang menjabat jaksa agung muda (JAM). Mereka adalah JAM Pidsus M. Amari, JAM Was Marwan Effendy, JAM Intelijen Edwin Pamimpin Situmorang, JAM Pidum Hamzah Tadja, JAM Datun Kamal Sofyan, dan JAM Bin Iskamto.

Selain mereka, muncul nama Darmono yang saat ini menjabat wakil jaksa agung. Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, nama Darmono, Marwan, dan Edwin cukup kuat untuk mengisi posisi puncak di korps Adhyaksa tersebut.

Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir berharap, pengganti Hendarman berasal dari jaksa karir (internal). Alasannya, dia sudah mengetahui pekerjaan di institusi penuntutan itu. ''Kalau dari dalam, dia sudah tahu mekanisme pekerjaan kita,'' kata Babul.

Meski begitu, institusinya menyerahkan kepada keputusan presiden untuk menunjuk jaksa agung. Sebab, hal itu menjadi hak prerogatif presiden. ''Para JAM dan Waja (wakil jaksa agung) berpeluang. Tapi, nanti silakan presiden yang menentukan,'' terang mantan wakil kepala Kejati Sumut itu.

Jika pejabat Kejaksaan Agung mengharapkan calon dari internal, tidak demikian halnya dengan Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka mempunyai pendapat berbeda. ''Kami berpendapat, jaksa agung yang baru nanti harus dari eksternal kejaksaan,'' kata Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kepada koran ini kemarin (4/9).

Emerson mengatakan, selama ini posisi jaksa agung yang dijabat Hendarman sebagai jaksa karir dinilai gagal. Jika kembali diisi dari internal kejaksaan, ujar dia, hal itu tidak akan membawa perubahan. ''Perubahan itu belum ada. Selama ini kami melihat (calon) dari internal belum ada,'' terangnya.

Saat ini nama Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto yang bakal mengikuti fit and proper test calon pimpinan KPK diwacanakan mengisi posisi jaksa agung. Salah seorang yang tidak terpilih menjadi pimpinan KPK bisa diajukan untuk menggantikan Hendarman.

''Dua figur ini memang yang saat ini pas dan cukup independen dalam penegakan hukum,'' kata Emerson. Apa tidak akan menimbulkan penolakan dari internal kejaksaan? ''Problemnya, kejaksaan masih di bawah presiden. Jadi, mau tidak mau, harus menerima yang dipilih presiden,'' jawabnya. (fal/c4/kum)

sumber:http://www.jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=153912

0 komentar:

Posting Komentar