Kamis, 23 September 2010

Raperda RTRW Kulonprogo Ditargetkan Disahkan 2010 postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 06.59

KULONPROGO (KRjogja.com) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kabupaten Kulonprogo menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) selesai 2010. Dengan selesainya Raperda RTRW tersebut, maka rencana pembangunan megaproyek dapat dilaksanakan secara maksimal.
"Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masih dalam tahap pengkajian, setelah selesai nanti kami rapatkan dengan DPRD Kabupaten, targetnya 2010 ini sudah disahkan. Saat ini, belum disahkan karena harus menunggu Perda RTRW Provinsi yang masih direvisi," kata Kepala Bappeda Kabupaten Kulonprogo, Agus Langgeng Basuki di Wates, Kamis (23/9).
Langgeng mengatakan, Raperda RTRW Kulon Progo secara intensif sudah dikonsultasikan dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi dengan tujuan agar tidak ada tumpang tindih pasal per pasal sehingga dapat menghambat disahkkannya Raperda RTRW. "Raperda RTRW Kulon Progo sudah dikonsultasikan dengan BKPRD sebanyak tiga kali dan kami terus melakukan komunikasi dengan staf provinsi untuk pembahasan pasal-pasalnya," katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Kulon Progo dari Fraksi PKS, Hamam Cahyadi mengatakan, pembangunan megaproyek dan pembangunan Lantamal di Kulon Progo terhambat dengan belum disahkannya Raperda RTRW ini.
"Kami minta Pemerintah Kabupaten Kulon Progo segera menyelesaikan peraturan daerah RTRW supaya program yang selama ini didengung-dengungkan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan masyarakat tidak dirugikan," kata Hamam.
Ia mengatakan, Pemkab Kulon Progo mengakui keterlambatan pembahasan Raperda RTRW disebabkan oleh Perda RTRW Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih direvisi khususnya pasal 60 yang menyatakan tiga wilayah kecamatan di Kulon Progo yakni Panjatan, Wates dan Galur berpotensi pertambangan.
"Pemkab Kulon Progo tidak memiliki perencanaan yang memadai untuk mengakomodasi proyek besar seperti rencana pembangunan Lantamal yang dikabarkan dibatalkan karena salah satu penyebabnya Perda RTRW yang tidak jelas. Selain itu, megaproyek tambang pasir besi dan pembangunan bandara juga terganjal Perda RTRW," katanya. (Ant/Van)

0 komentar:

Posting Komentar