Rabu, 17 November 2010

Dirjen Pajak Harus Tagih Utang Pajak dari Perusahaan Penyuap Gayus postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 14.23


Jakarta - Gayus Tambunan mengaku telah menerima suap dari sejumlah perusahaan agar nilai pembayaran pajak diturunkan. Jika hal itu terbukti di pengadilan, maka penyidik pajak harus melakukan koreksi besar-besaran terhadap perusahaan yang menyuap tersebut.

"Jika ada putusan yang membuktikan suap, harus ditindaklanjuti oleh Dirjen pajak. Itu wajib dan ada dalam UU perpajakan," kata ahli hukum pidana dari UI, Rudi Satrio, saat berbincang dengan detikcom, Rabu (17/11/2010).

Menurut Rudi, harus dihitung ulang nilai pajak yang dibayarkan oleh para perusahaan penyuap tersebut. Tidak boleh ada keringanan, bahkan dia menilai seharusnya ada tambahan denda karena sudah terlibat pidana.

"Dan itu harus ditindaklanjuti juga oleh pengadilan pajak," tambahnya.

Anggota perkumpulan ICW, Yanuar Rizky, menambahkan bahwa dalam kasus pajak yang dibarengi suap perlu ada transparansi dari Dirjen Pajak. Sebab, kenyataannya selama ini tidak pernah diungkap ke publik secara jelas, perkara pajak yang melibatkan sejumlah perusahaan besar.

"Itu hak penyidikan ada di pajak. Perlu juga didorong keterbukaan informasi ke publik," tegasnya. "Kemudian penyidik itu melakukan tuntutan. Harus direkap ulang semua utangnya, plus ganti rugi," lanjut Yanuar.

Berkaca dari kasus ini, Yanuar mengusulkan agar dilakukan pengawasan yang lebih fokus terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia. KPK, selaku institusi yang diberi kewenangan untuk mengusut, sebaiknya berkonsentrasi pada pengawasan lembaga penegak hukum. Tujuannya agar masyarakat tidak diberi peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Misalnya BPK, polisi, penyidik pajak, Bapepam-LK, Bea Cukai, dan kejaksaan. Harus dimulai dari penegak hukumnya. Kalau mereka sudah bersih, siapa yang bisa disogok," tutupnya.

Di dalam persidangan kasus mafia pajak, anggota Satgas antimafia hukum, Mas Achmad Santosa (Ota) menyebut perusahaan kelompok Bakrie sebagai penyumbang dana terbesar ke rekening Gayus Tambunan. Dana tersebut sebagai uang terimakasih karena Gayus telah membantu mengurus pajak anak perusahaan Bakrie yang bermasalah.

"Di Singapura, secara gamblang Gayus katakan jumlah yang paling besar ketika ia terima dari wajib pajak, dari Grup Bakrie. Ia sebutkan KPC, Bumi Resources, Arutmin. Ia terima jumlah dalam besar. Ditotal dengan Rp 25 miliar, jumlahnya Rp 100 miliar," kata Ota saat bersaksi untuk Haposan Hutagalung di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (12/11/2010). Namun, dalam beberapa kesempatan baik perusahaan tersebut maupun keluarga Bakrie selalu membantah. Mereka menegaskan, tidak terlibat penyuapan. (mad/mpr)

sumber: deti.com 

0 komentar:

Posting Komentar