Senin, 22 November 2010

KY Belum Temukan Kejanggalan Vonis Misbakhun postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 16.16

Misbakhun (Foto : Dok)
JAKARTA (KRjogja.com) - Komisi Yudisial (KY) belum menemukan kejanggalan dalam vonis satu tahun penjara yang dijatuhkan kepada politisi Partai Keadilan Sosial (PKS) Muhammad Misbakhun dan Franky Ongkowardojo dalam kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century.

"Untuk sementara vonis tidak ada kejanggalan. Saya baru baca sekilas karena salinan putusan baru datang 19 November 2010 sore," kata Komisioner KY Zainal Arifin wartawan di Jakarta, Senin.

Menurut dia, majelis hakim Pengadilan Jakarta Pusat dalam memutus memakai pertimbangan yang baik.

Zainal mengungkapkan bahwa setiap dakwaan jaksa dipakai sehingga kedua terdakwa tersebut tidak lolos dari hukuman.

"Kalau mereka nakal tetap menggunakan pasal 49 UU perbankan maka terdakwa akan lolos, tapi menggunakan dakwaan alternatif pasal 263 KUHP tentang membuat surat palsu," urainya.

Memang KY sendiri mengakui mencurigai ada kejanggalan majelis hakim yang memutus hanya satu tahun penjara saja, tapi sekilas membaca putusan tidak menemukan kejanggalan.

"Ini baru pendapat pribadi saya, kalau dari komisioner lainnya bisa berbeda," katanya.

Tentang permintaan Masyarakat Pemantau Tindak Pidana Korupsi (Mapikor) adanya tim pengawas untuk mengawasi proses peradilan kasus pemalsuan dokumen L/C Bank Century ini, Zainal menyatakan akan diputuskan dalam rapat pleno komisioner KY.

Pada pemberitaan sebelumnya Mapikor melaporkan keluarnya vonis atas terdakwa pemalsuan dokumen L/C fiktif, Muhammad Misbakhun ke KY.

Ketua Umum Mapikor Daniel F Lolo, saat mendatangi kantor KY, mengatakan bahwa vonis yang diberikan kepada Muhammad Misbakhun sangat menciderai rasa keadilan masyarakat karena hanya divonis satu tahun penjara.

"Kedatangan kami ke KY karena ada yang dirasa tidak pas, berjalannya proses peradilan sangat menciderai masyarakat dan pengadilan itu sendiri," katanya. (Ant/Tom)

0 komentar:

Posting Komentar