Rabu, 17 November 2010

Kebijakan Merapi, BNPB Tak Libatkan Pemda Sleman postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 06.14

Gunung Merapi
SLEMAN (KRjogja.com) - Keberadaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dinilai hanya semakin menambah rumit penanganan bencana Merapi. Pemerintah Daerah (Pemda) Sleman yang mengetahui kondisi di lapangan justru tidak dilibatkan dalam penentuan kebijakan.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengaku, dirinya tidak tahu menahu terkait kebijakan ganti rugi rumah rusak yang terkena erupsi Merapi. "Saya selaku Bupati Sleman sama sekali tidak dilibatkan untuk masalah itu. Jadi, saya tidak tahu," ungkapnya saat ditemui di Stadion Maguwoharjo, Rabu (17/11)
Selain itu, surat resmi juga belum diberikan kepada Pemda Sleman kendati sudah diberitakan ke berbagai media massa. Bahkan, lanjut Sri Purnomo, saat penyampaian pernyataan dari BNPB juga tidak mengundang Pemda. "Saat penyampaian pernyataan itu, kita juga tidak ada disana. Itu pernyataan BNPB," tandasnya.
Oleh karena itu, Pemda Sleman hingga saat ini juga belum merumuskan tindakan tekhnis untuk penggantian ganti rugi rumah rusak tersebut. Seperti diberitakan, BNPB mengeluarkan kebijakan ganti rugi rumah rusak sesuai dengan kategori. Untuk rusak berat sebesar Rp 15 juta, rusak sedang Rp 10 juta dan rusak ringan Rp 1 juta. (Dhi)

0 komentar:

Posting Komentar