Rabu, 17 November 2010

Polri Terus Selidiki Unsur Suap Dalam Pemalsuan Rentut Gayus postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 05.45



Jakarta - Mabes Polri terus melakukan penyidikan untuk kasus pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu dalam Rencana Tuntutan (Rentut) Gayus Tambunan, yang melibatkan Jaksa Cirus Sinaga. Hingga saat ini Polri masih terus mencari motif dibalik pemalsuan surat tersebut.

"Kita masih jalan terus," ujar Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi usai menyaksikan penyembelihan hewan kurban di Lapangan Bhayangkara, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (17/11/2010).

Saat ini semua keterangan sedang diproses oleh penyidik. Ito berjanji semuanyaakan berjalan sesuai dengan prosedur hukum.

"Prosesnya dilakukan oleh penyidik, yang jelas kita akan tetap laksanakan (penyidikan)," jelas Jendral Bintang tiga ini.

Kapan penyidikan ini akan selesai, Ito belum bisa memastikan. Yang jelas, dia ingin kasus pemalsuan ini segera terungkap. "Dilaksanakan secepat mungkinlah," tegas Ito.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung. SPDP ini untuk perkara tindak pidana pemalsuan surat atau
menggunakan surat palsu dalam Rencana Tuntutan (Rentut) Gayus Tambunan.

"Pada tanggal 8 November 2010, Kejagung telah menerima SPDP Nomor B/191/XI/2010/Dit Pidum tanggal 2 November 2010 atas nama tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung dari penyidik Bareskrim Polri," ujar Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (12/11/2010).

Babul mengatakan, SPDP diterima oleh Jampidum kemudian diberikan disposisi kepada Direktur Pra Penuntutan untuk segera membentuk tim jaksa peneliti dalam kasus ini.

"Setelah diterimanya SPDP dari penyidik Polri, selanjutnya Direktur Pra Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana umum (P16) atas nama tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung
dengan Nomor: Print-305/E.2/EPP/11/2010 tanggal 12 November 2010," jelasnya.

sumber:detik.com

0 komentar:

Posting Komentar