Senin, 22 November 2010

Hanya KPK yang Dipercaya postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 16.48

KEPERCAYAAN publik kepada integritas lembaga penegak hukum benar-benar anjlok. Kasus Gayus Tambunan meruntuhkan kepercayaan terhadap kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan ke tingkat yang amat mengerikan.

Satu-satunya lembaga yang masih surplus kepercayaan publik hanyalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, wajarlah bila publik kini mendesak agar KPK mengambil alih kasus Gayus.

Undang-Undang No 30 Tahun 2002 tentang KPK membuka peluang itu. Hanya, peluang tersebut dibatasi pada kasus-kasus korupsi yang mentok di tingkat penyelidikan dan penyidikan di tangan kepolisian dan penuntutan di tangan kejaksaan. Sebuah perkara yang sudah masuk pengadilan tidak bisa dialihkan atau diambil alih oleh KPK.

Nah, dalam kasus Gayus, masih tersimpan perkara korupsi perpajakan yang dahsyat. Indonesia Corruption Watch sedikitnya menyebut 10 keanehan dalam kasus itu. Yang terutama dan terpenting adalah polisi tidak menyelidiki asal usul uang Gayus.

Dari ratusan perusahaan yang menyetor uang ke Gayus, polisi hanya mengusut satu perusahaan yang tidak memiliki jumlah signifikan. Perusahaan lain yang besar-besar dan ternama, di antaranya tiga dari kelompok Bakrie, tidak diusut sama sekali. Itulah ruang yang sesungguhnya terbuka bagi KPK untuk mengambil alih.

Persoalan utama sekarang ini bukan lagi pada pertanyaan mampukah KPK mengambil alih, melainkan maukah KPK melakukan itu? Pertanyaan serupa juga bisa diajukan kepada Jaksa Agung, Kapolri, dan Presiden.

Defisit integritas yang amat mengerikan terjadi di tubuh Kejaksaan Agung dan kepolisian, dua lembaga yang bertanggung jawab kepada Presiden. Tetapi, SBY sampai hari ini masih berkelit soal intervensi.

Kalau begitu, pertanyaan ditambah. Apakah Presiden malu dan karena itu sungguh-sungguh mau mengubah wajah penegakan hukum di kepolisian dan kejaksaan yang rusak parah? Apakah Kapolri juga malu dan sungguh-sungguh mau membersihkan diri? Apakah Jaksa Agung (yang masih plt) malu dan mau memerangi penyakit di institusi yang dipimpinnya?

Sudah terlalu lama dan terlalu dalam jejaring mafia hukum bersarang di tubuh kejaksaan dan kepolisian. Bertambah parah dewasa ini ketika politisi/partai politik menambah jejaring di sana.

Nah, kalau Presiden serius, harus dibuktikan dengan sungguh-sungguh. Presiden memanggil Jaksa Agung dan Kapolri untuk menyerahkan sisa kasus Gayus yang tidak terusut kepada KPK.

Sangat beralasan untuk tidak memercayai kejaksaan dan kepolisian dalam kasus Gayus. Oknum jaksa dan polisi terlibat di dalamnya. Adalah masuk akal bila tidak menyerahkan kasus dengan polisi sebagai penyidik dan polisi sebagai tersangka. Juga bagaimana jaksa bisa dipercaya mengusut sebuah kasus yang melibatkan juga seorang jaksa.

Itu adalah alasan yang sangat masuk akal. Dengan demikian, kasus harus diserahkan kepada lembaga independen. Bila kepolisian dan kejaksaan serius membangun kepercayaan publik, tidak usah menunggu diminta-minta KPK. Pimpinan dua lembaga itu justru harus aktif menyerahkan pengusutan asal muasal uang suap Gayus kepada KPK.

sumber:Media indonesia

0 komentar:

Posting Komentar