Rabu, 17 November 2010

Jika Kasus Gayus Tak Selesai Dalam 10 Hari, KPK Didorong Ambil Alih postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 05.57



Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo berjanji akan membereskan kasus penyuapan Gayus Tambunan dalam 10 hari. Jika dalam kurun waktu tersebut kasus belum juga beres, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mengambil alih.

"Kalau Polri tidak mempu mengusut secara terbuka, Komisi III akan meminta KPK. Kalau tidak tuntas dan terbuka, ini hanya jadi main-mainan. Ini jangan dianggap soal kecil. Mafia di balik ini sepertinya luar biasa kuat," kata anggota Komisi III DPR, Martin Hutabarat.

Hal itu disampaikan dia dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (17/11/2010). Martin menyampaikan, pengakuan Gayus tentang kepergiannya ke Bali harus membuat polisi mencari tahu siapakah yang membuat Gayus ditahan di Rutan Mako Brimob, siapa yang melindungi Gayus, dan juga siapa yang mengatur Gayus bisa keluar rutan hingga 68 kali.

"Saya ragu petugas begitu berani mengeluarkan Gayus sampai 68 kali kalau tidak ada orang yang melindungi Gayus. Soalnya kasusnya Gayus kan kasus besar. Polisi nanti juga harus menelusuri keuangan Gayus dan apa yang dilakukan dia di Bali. Ini kan misteri sekali," tuturnya.

Terkait mafia pajak, Martin mengingatkan agar polisi tidak hanya fokus pada Gayus. Dia yakin ada mafia yang hebat, yang mana mengorbankan pegawai kecil. "Kayaknya yang dikorbankan itu 'tukang ketik' saja buat menutupi," sambungnya.

"Siapa yang berupaya menaruh Gayus di Rutan Brimob juga penting. Karena itu kan tempatnya terpencil, jadi kalau mau keluar nggak ketahuan. Beda sama kalo ditahan di Polda misalnya, di sana banyak wartawan," ucap Martin.

Kasus Gayus ini, menurut Martin, merupakan peluang bagi Kapolri untuk menunjukkan bahwa Polri sudah memiliki paradigma baru. "Buktikan sesuai janji Kapolri," katanya.

Dalam kasus Gayus ini, pengadilan telah memvonis keterlibatan dari pihak kepolisian yakni Kompol Arafat 5 tahun penjara dan AKP Sri Sumartini 2 tahun penjara. Keduanya dijerat pidana menerima suap. Sedang dari pihak pengadilan hanya Hakim Asnun Muhtadi yang diseret ke meja hijau.

Sementara untuk penyetor uang ke rekening Gayus, sama sekali pihak penyidik belum memeriksa dan mengadili satu pun terdakwa yang menyumbang uang ke rekening Gayus. Adnan Buyung Nasution kecewa. Persidangan kasus Gayus Tambunan ternyata tidak sampai membongkar seluruh jaringan mafia Pajak dan mafia hukum. Yang dimajukan ke sidang hanya tersangka yang kecil.

sumber:detik.com

0 komentar:

Posting Komentar