Selasa, 10 April 2012

20 April, Hakim Vonis Nazaruddin postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 02.35

VIVAnews - Proses persidangan terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin akan segera selesai. Rencananya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan memberi putusan kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat itu pada Jumat mendatang, 20 April 2012.

"Maka pemeriksaan dinyatakan ditutup dan akan dilanjutkan untuk putusan. Pembacaan putusan ditunda pada persidangan yang akan datang, yaitu tanggal 20 April 2012 jam 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Dharmawati Ningsih sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Senin 9 April 2012.

Sebelumnya, Jaksa KPK I Kadek Wiradana mengatakan tidak akan mengajukan replik (tanggapan atas pledoi) dan menyatakan tetap pada tuntutan pidana.

Sementara itu, salah satu Penasehat Hukum Nazaruddin, Rufinus juga menuturkan tetap pada pembelaan sehingga tidak akan mengajukan duplik.

Seperti diketahui, dalam pledoi pribadi maupun penasehat hukum Nazaruddin dikatakan bahwa mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat tersebut sama sekali tidak menerima fee berupa lima lembar cek senilai Rp4,6 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Tbk (DGI) karena telah memenangkan DGI sebagai pelaksana proyek pembangunan Wisma Atelt SEA Games senilai Rp191 miliar.

Sebaliknya, Nazaruddin dan penasehat hukumnya secara kompak menuding yang menerima fee tersebut adalah Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum. Sebab, pemilik dari konsorsium Permai Grup adalah Anas dan bukan Nazaruddin. (adi)

0 komentar:

Posting Komentar