Rabu, 18 April 2012

Pemerintah Tunggu Status Resmi Siti Fadilah postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 15.43

JAKARTA, KOMPAS.com - Istana Kepresidenan belum menentukan sikap terkait penetapan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005 oleh Polri.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, Istana Kepresidenan belum menerima laporan dari Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo. "Saya sendiri belum menerima (laporan) tertulis dari Kapolri atau KPK," kata Dipo kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (18/4/2012).

Dipo meminta masyarakat mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dipo mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mengambil keputusan ketika Siti Fadilah, yang juga mantan Menteri Kesehatan, telah dinyatakan bersalah. Dipo mencontohkan langkah Presiden yang menonaktifkan Gubernur Kepulauan Riau ketika dirinya ditetapkan sebagai tersangka proyek pengadaan enam mobil pemadam kebakaran di Otorita Batam tahun 2004 dan 2005. Dipo mengatakan, terkait kasus ini, dirinya belum menerima petunjuk apa pun dari Presiden.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal Sutarman, Selasa (17/4/2012) di Jakarta, memastikan bahwa Siti Fadilah berstatus tersangka. Status itu dipastikan dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim ke kejaksaan.

Fadilah menjadi tersangka perkara korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2005 dengan nilai proyek Rp 15 miliar. "SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan," kata Sutarman. Penyidik Bareskrim Polri telah meminta keterangan Fadilah. Akan tetapi, belum dapat dipastikan kapan Fadilah akan diperiksa kembali.

Sutarman menjelaskan, kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan itu menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 6,1 miliar. Fadilah diduga merestui pengadaan barang secara langsung itu.

0 komentar:

Posting Komentar