Kamis, 26 April 2012

Penyelundup Baju Lolos, KY akan Periksa Hakim postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 16.05

VIVAnews - Komisi Yudisial (KY) berjanji akan memeriksa laporan hakim Pengadilan Negeri (PN) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang memenangkan tersangka penyelundup pakaian di sidang praperadilan. Laporan atas hakim tersebut mungkin juga dijadikan prioritas oleh pengawas para hakim tersebut.

"Kalau sudah ada laporan, harus segera kami periksa," ujar Ketua KY, Eman Suparman, usai mewawancara calon hakim agung di Gedung KY, Jakarta, Kamis, 26 April 2012.

Menurut Eman, KY sebetulnya sudah menerima banyak kasus hakim yang memenangkan kasus dalam proses praperadilan. Umumnya, keputusan para hakim itu selalu menjadi prioritas lembaganya.

Eman mengakui KY saat ini masih mengecek keberadaan laporan Dirjen Bea Cukai yang melaporkan para hakim tersebut.

Sebelumnya, Direktorat Jendral (Dirjen) Bea Cukai melaporkan para hakim dan mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial terkait pra-peradilan atas penyitaan pakaian bekas yang dikirim dari Timor Leste menuju Flores, Indonesia.

"Kami memohon perlindungan hukum kepada MA dan KY pada 2 April atas putusan PN Kupang yang memenangkan gugatan praperadilan dari tersangka terkait penyitaan pengiriman pakaian bekas," kata Juru bicara Direktorat Jenderal Bea Cukai, Martediansyah.

Martediansyah menjelaskan, peristiwa ini berawal ketika Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kupang menggagalkan dugaan pengiriman pakaian bekas tanpa dokumen resmi yang menggunakan kapal perahu KLM Intan Purnama dari Timor Leste menuju Flores pada 10 April.

Petugas Bea Cukai mencurigai kapal yang dinahkodai Abu Hari Nuru tidak dilengkapi dokumen resmi, sehingga dilakukan penyitaan terhadap seluruh muatan termasuk sarana pengangkut berupa kapal. Petugas kemudian menyita dan menyegel seluruh muatan dan sarana pengangkut KLM Intan Purnama.

Saat itu, petugas Bea Cukai Kupang telah menetapkan tersangka terhadap Abu Hari Nuru dengan sangkaan tindak pidana penyelundupan berdasar Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Tetapi, pihak Abu Hari Nuru sebagai tersangka kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap tindakan penyitaan yang dilakukan petugas Bea Cukai Kupang melalui Pengadilan Negeri Kupang dengan nomor perkara : 01/Pid.Pra/2012/PN.KPG. (ren)

0 komentar:

Posting Komentar