Jumat, 06 April 2012

RUU Komnas HAM : Memperkuat Posisi Komnas HAM postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 02.46


TRIBUNNEWS.COM - Tiga belas tahun sudah Komnas HAM bekerja atas dasar hukum yang jauh lebih kuat yaitu UU 39/1999 tentang HAM. Sebelum itu, lembaga pengawasan HAM ini hanya dibekali Kepres Nomor 50 Tahun 1993.

Masyarakat berangsur-angsur memberikan kepercayaan kepada Komnas HAM. Setidaknya selama tidak tahun terakhir jumlah pengaduan kepada Komnas HAM semakin meningkat. Pada pada 2008 Komnas HAM menerima 4800 pengaduan, meningkat seribu pengaduan menjadi 5800 pengaduan. Dan, terus meningkat pada 2011 menjadi 6400 pengaduan.

Pengananan peristiwa dan kasus HAM melalui pengaduan Komnas HAM seringkali tidak berhasil maksimal. Landasan hukum yang lebih kuat belum menjamin Komnas HAM bekerja optimal. Pada praktiknya pelaksanaan tugas dan kewenangan Komnas HAM belum efektif dan efisien.

Kinerja dan pelaksanaan kewenangan Komnas HAM tidak efektif akibat kelemahan sejumlah aspek dalam UU 39/1999. Aspek-aspek termaksud menyangkut keanggotaan, posisi hukum (legal standing), pematuhan pelaksanaan kewenangan oleh pihak lain yang bersangkutan. Aspek penting lainnya adalah pelaksanaan rekomendasi, imunitas anggota, dan pemanggilan paksa.
Komnas HAM telah menyusun RUU tentang Komnas HAM untuk memperbaikin kelemahan-kelemahan ketentuan Komnas HAM dalam UU 39/1999. RUU Komnas HAM mengadung ketentuan-ketentuan baru yang belum terdapat di dalam UU 39/1999. Pokok-pokok ketentuan ini adalah sebagai berikut
:
Posisi Hukum

Menurut UU 39/1999 “Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya" (Pasal 1 angka 7). Keberadaan Komnas HAM tidak didasarkan pada UUD 1945. Bila terjadi sengketa kewenangan antara Komnas HAM dan Pemerintah termasuk Kejaksaan Agung dan DPR, tidak akan dapat diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Posisi hukum juga penting agar rekomendasi Komnas HAM lebih dihiraukan. Rekomendasi Komnas HAM tidak memiliki nyali karena tiadanya posisi hukum. UU 39/1999 tentang HAM tidak menetapkan kewajiban pada pejabat negara atau pejabat pemerintah untuk memberi penjelasan kepada Komnas HAM dalam hal mereka tidak mau atau tidak dapat melaksanakan isi rekomendasi Komnas HAM.
RUU Komnas HAM memperkuat posisi Komnas HAM. Dengan demikian Komnas HAM dapat digugat dan menggugat di MK.

Pemanggilan Paksa

Pasal 95 UU 39/1999 memberika kesempatan Komnas HAM menggunakan mekanisme pemanggilan paksa bagi seseorang tidak datang menghadap atau menolak memberikan keterangan dengan bantuan Ketua Pengadilan.

Pasal pemanggilan paksa rancu dan terjadi pelemahan akibat Penjelasannya. Pasal ini tidak menetapkan tindak fisik untuk memaksa kehadiran saksi dalam persidangan. Akibatnya, orang yang dipanggil oleh Komnas HAM tetapi tidak datang hanya dapat dihukum dengan keharusan membayar biaya pemanggilannya. Dengan bantuan Polisi tetap tidak bisa menghadirkannya secara fisik ke Komnas HAM.

RUU Komnas HAM mengatur ketentuan lebih jelas agar setiap setiap orang yang dipanggil tetapi tidak datang dapat dihadirkan secara fisik menggunakan cara pemanggilan paksa.

Imunitas Anggota dan Staf Komnas HAM

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Anggota dan staf Komnas HAM dapat mengeluarkan pendapat, memberikan keterangan, membuat tanggapan, atau membuat pernyataan secara lisan atau tertulis.

Dapat terjadi bahwa ucapan atau tulisan anggota Komnas HAM itu, walaupun dalam rangka tugas dan kewajiban Komnas HAM dianggap oleh suatu pihak sebagai tindak pencemaran nama baik. Pihak lain dapat menggugat anggota dan staf Komnas HAM bersangkutan. Ancaman ini akan mengganggu pelaksanaan tugas para anggota dan staf. Secara lembaga kemandirian Komnas HAM tidak dapat terjaga. RUU Komnas HAM mengatur ketentuan adanya imunitas fungsional bagi staf dan anggota Komnas HAM.

Rekomendasi

Komnas HAM mendorong DPR segera membahas dan mengesahkan RUU Komnas HAM.Ketentuan-ketentuan tentang Komnas HAM di dalam UU 39/1999 makin membuat Komnas HAM tidak dapat berperan maksimal dalam upaya menciptakan kondisi yang kondusif bagi pemajuan dan perlindungan HAM. RUU Komnas HAM memperbaiki kelemahan-kelemahan ketentuan tentang Komnas HAM menurut UU 39/1999. Di tengah tantangan dan peluangan persoalan HAM di masa depan penguatan posisi Komnas HAM menjadi sangat penting.

Jakarta, 4 April 2012

KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA

KETUA

IFDHAL KASIM, S.H.

0 komentar:

Posting Komentar