Jumat, 13 April 2012

Waduh...Anggota TNI/Polri Berstatus Pelajar postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 15.12


TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang ditunjuk KPU DKI Jakarta, banyak menemukan KTP pemilih yang berstatus pelajar, namun saat ini menjadi anggota TNI/Polri aktif.

Anggota TNI/Polri tidak diperkenankan mengikuti pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

"KTP yang kami temukan seperti itu, tidak dimasukkan dan dicoret. Mungkin anggota TNI/Polri belum memperbarui statusnya. Status pelajar itu sebelum menjadi anggota TNI/Polri aktif," ujar Ketua Pokja Pemilih KPU DKI Jakarta Aminullah, Jumat (13/4/2012).

Menurutnya, bila ada DPS yang dicoret, maka harus ditulis dalam form A3.1 KWK. Form tersebut juga berlaku bila ada warga yang mengubah statusnya, seperti sudah menikah, janda, duda, atau berganti pekerjaan.

"Daftar pemilih tetap (DPT) baru kami tetapkan tanggal 22 Mei 2012. Dalam penetapan DPT, akan melibatkan stakeholder pemilu," jelas Aminullah.

Amin menjelaskan, penetapan DPT di tingkat PPS akan dilakukan rapat pleno terbuka pada 18 Mei 2012, yang dihadiri panitia pengawas lapangan dan tim kampanye masing-masing pasangan calon.

Bila ternyata tim kampanye menemukan ada pendukung yang belum masuk daftar pemilih, maka itu masih bisa dimasukkan.

"Kalau sudah ditetapkan tanggal 22 Mei, sudah tidak bisa dimasukkan lagi, kalau masih ada yang belum terdata," terangnya. (*)

0 komentar:

Posting Komentar