Selasa, 10 April 2012

Nazar Kembali Ungkap Dana ke Fraksi Demokrat postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 02.33

VIVAnews - Terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet Sea Games, Muhammad Nazaruddin kembali mengungkapkan adanya uang yang mengalir ke Fraksi Partai Demokrat. Uang tersebut terkait alokasi Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) dari APBN tahun 2011.

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah melakukan penyidikan terkait alokasi DPPID. Untuk Alokasi dana di Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, KPK telah menetapkan Anggota Badan Anggaran DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka.

"Kasus Wa Ode Nurhayati bukan Wa Ode saja yang dapat," kata Nazaruddin usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin malam, 9 April 2012.

Selain Fraksi PAN, Nazaruddin menuding Fraksi Partai Demokrat juga ikut mendapatkan jatah dari daerah terkait alokasi DPPID tersebut. Di mana, salah satunya diterima oleh mantan ketua Fraksi Demokrat di DPR, Jafar Hafsah melalui staf ahlinya dari staf Bupati Sumatera Utara, Totar D. M. Purba.

"Di Demokrat yang memegang uang Jafar. Staf ahlinya mengambil uang dari staf Bupati di Sumut, terbukti dengan adanya kuitansi. Uang Ini adalah anggaran belanja daerah yang diputuskan pada APBN tahun 2011," ungkap Nazaruddin.

Sedangkan, untuk yang mengelola masalah DPPID tersebut, Nazar kembali menyebut nama Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi Demokrat, Mirwan Amir.
Nazaruddin akan menegaskan akan melaporkan seputar jatah komisi partai Demokrat tersebut secara mendetil kepada KPK.

"Jadi, saya akan memberikan kesaksian kepada KPK tentang gimana Mirwan Amir mengelola belanja daerah yang punyanya Fraksi Demokrat. Nah, sekarang ini KPK, ini udah ada bukti kuitansi. Mau diusut nggak. Atau mau dipeti es lagi," ucap Nazar sembari menunjukkan barang bukti berupa kuitansi yang ditandatangani staf ahli Jafar Hafsah yang bernama Kamhar Lakumani menerima uang sebesar Rp1,750 miliar dari Totar DM Purba pada tanggal 7 November 2010 di Jakarta.

"Yang penting saya akan laporkan tentang permainan yang dilakukan oleh Fraksi Demokrat, uangnya ke mana. Semua akan saya jelaskan secara detail," tuturnya.

Seperti diketahui, Wa Ode Nurhayati menyatakan keterlibatan Pimpinan Banggar dalam kasus yang telah menjeratnya. Bahkan, telah memastikan bahwa bukti yang diserahkannya ke KPK mampu membuktikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pimpinan Banggar.

"Semua data terkait PPID itu sudah saya serahkan ke penyidik, tinggal proses hukum," ujar Nurhayati.

Hanya, saja politikus Partai Amanat Nasional ini, tetap merahasiakan nama pimpinan Banggar yang disebutnya "bermain" dalam pengalokasian anggaran DPPID.

"Bukti-bukti sudah saya serahkan ke penyidik, nanti biar penyidik yang jelaskan. Yang pasti fakta persidangan tentu akan kelihatan semua," ungkapnya. (adi)

Wa Ode Nurhayati sendiri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 9 Desember 2011 lalu. Atas dugaan, menerima janji atau hadiah.

Wa Ode diduga menerima pemberian berupa uang Rp6 miliar dari pengusaha Fahd A Rafiq yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, terkait penetapan tiga kabupaten di Aceh, yaitu Pidi, Benar Meriah, dan Aceh Besar, sebagai daerah penerima dana PPID.

0 komentar:

Posting Komentar