Rabu, 18 April 2012

Kabareskrim: Polri Belum Tahan Siti Fadilah postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 15.40

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman mengatakan, Polri belum berencana menahan Siti Fadilah Supari, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun 2005. Ia mengatakan, Bareskrim Polri masih menunggu pengembangan penyidikan.

"Kita lihat perkembangan. Ibu (Siti) juga kooperatif dengan datang sendiri," kata Sutarman kepada para wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (18/4/2012). Sutarman menambahkan, Polri tidak wajib untuk menahan Siti Fadilah. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan dari penyidik.

Menurut Sutarman, Bareskrim juga telah melayangkan surat panggilan kepada mantan Menteri Kesehatan pada Kabinet Indonesia Bersatu jilid I tersebut untuk kepentingan pemeriksaan. Siti Fadilah, yang saat ini menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden, telah bersedia datang ke Bareskrim pada Senin (23/4/2012) pekan depan.

Terkait kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka dan sudah menyerahkan berkas pemeriksaannya ke kejaksaan. Kasus itu bahkan sudah bergulir di pengadilan. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengatakan, empat tersangka yang ditetapkan penyidik Polri saat itu masing-masing berinisial MH (pejabat pembuat komitmen), HS (panitia pengadaan barang), MN (pimpinan perusahaan pemenang lelang), dan MS (subkontraktor).

0 komentar:

Posting Komentar