Jumat, 03 Desember 2010

ICW: Pasal Gratifikasi Gayus Upaya Rekayasa Kasus Jilid Ketiga postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 14.47

JAKARTA--MICOM: Polri tak kunjung mengungkap dari mana asal-usul uang tersangka mafia pajak Gayus HP Tambunan. Belakangan, Polri malah mengatakan pidana suap untuk Gayus sulit dibuktikan, tapi ia sudah dapat dikenai pasal gratifikasi. Ini kemudian dipandang oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) sebagai upaya rekayasa kasus Gayus jilid ketiga.

Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi menekankan lagi, Gayus dikenai pasal gratifikasi atas kepemilikan harta Rp 28 miliar. Namun, Ito menganggap pasal gratifikasi ini sama dengan pasal suap.

"Kita sementara ini mengenakan pasal gratifikasi. Karena, itu kan memberikan sesuatu kepada pejabat negara, termasuk penyuapan. Ada yang menyuap, ada yang disuap," kata Ito kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (3/12).

Sementara itu, menurut Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan Indonesian Corruption Watch, Febridiansyah, pasal gratifikasi berbeda dengan pasal suap. Dengan mengenai Gayus pasal gratifikasi, ada kemungkinan hanya Gayus yang akan jadi tersangka sementara yang menyuap bisa saja lepas.

"Harus hati-hati dengan kemungkinan dibelokkannya kasus ini. Kalau dijerat gratifikasi, yang akan kena itu hanya Gayus, karena ia menjadi pihak yang menerima uang. Itu kaitannya dengan jabatannya," ungkap Febri. "Pasal persisnya 12 huruf b UU No. 20 tahun 2001. Jadi begitu, pasal gratifikasi rentan menjadi siasat baru untuk melindungi aktor-aktor tertentu dalam kasus Gayus. Potensi ini sangat berbahaya, karena kasus Gayus bisa dibelokkan lagi. Bisa ada rekayasa jilid ketiga di kasus Gayus."

Febri menjelaskan, Gayus seharusnya dikenai pasal suap karena hukuman maksimalnya lebih tinggi, yakni seumur hidup. "Masalahnya adalah memang bisa aja pasal 5 digunakan untuk pemberi dana, pasal 12 seperti yang tadi dibilang, pasal 23 soal pemberi dana," katanya.

Lebih jauh dari itu, peneliti hukum ICW lainnya, Donald Fariz, bahkan menuduh Polri tidak serius menangani kasus ini. Selain soal gratifikasi ini, uang Rp 28 miliar ini pun bermasalah karena Polri mengatakan Gayus lupa.

"Mabes Polri menyatakan bahwa Gayus lupa dari mana asal uang di rekeningnya itu pernyataan yang sangat janggal. Padahal, di BAP, Gayus menyatakan berkali-kali ia menyerahkan uang kepada pengacaranya, tempatnya di sini, di sini. Kok tiba-tiba sekarang Mabes Polri menyatakan Gayus lupa? Wah ini tampak nyata sekali dengan cara mengecoh publik dalam tanda petik di ruang terbuka," tutur Donald. "Kejanggalan inilah yang meyakinkan kita bahwa mereka tidak serius melayani ini."

Donald menuntut Polri untuk menangani kasus ini secara transparan. Jika tidak, ICW berpandangan, lebih baik kasus ini dipindahtangankan ke KPK.

"Janji-janji (Polri) sebelumnya tidak terpenuhi. Penuhi dulu dong janji-janji mereka untuk membongkar kasus secara transparan. Sekarang kan belum terealisasi," tagih Donald. "Publik sudah kehilangan kepercayaan terhadap Kepolisian untuk menangani kasus Gayus. Makanya kita mendesak KPK untuk mengambil alih kasus ini." (*/OL-10)

0 komentar:

Posting Komentar