Jumat, 03 Desember 2010

Kejagung Pastikan Banding Vonis Zulkarnain postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 14.49

JAKARTA--MICOM: Kejaksaan Agung akan segera melakukan banding atas vonis satu tahun terhadap tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnain Yunus yang merupakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum di Departemen Kehakiman. Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara.

"Iya jelas kita akan mengajukan banding. Kalau itu tidak perlu dibilangin. Jika vonis tersebut kurang dari dua per tiga dari tuntutan yang diajukan jaksa, itu wajib kita ajukan banding," ucap JAM Pidsus M Amari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/12).

Kemarin, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Babul Khoir Harahap juga mengatakan hal serupa. Kejaksaan Agung wajib melakukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis satu tahun terhadap Zulkarnain.

Zulkarnain dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan altetnatif kelima. Selain dihukum pidana setahun penjara, Ia juga dikenai denda Rp 100 juta atau subsidair dua bulan penjara. Zulkarnain juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp240 juta.

Ketua Majelis Hakim Thaksin menyebut Zulkarnain terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kelima, yakni melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1. Hal yang memberatkan vonis adalah karena perbuatan Zulkarnain bertentangan dengan program pemerintah memberantas korupsi, dan ia ikut menerima uang yang seharusnya masuk ke kas negara. Adapun hal yang meringankan vonis adalah, Zulkarnain telah mengabdi selama 25 tahun dan hanya melanjutkan kebijakan pejabat sebelumnya.

Sebelum ini, Zulkarnain dituntut tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan. Ia dianggap terlibat perkara korupsi Sisminbakum bersama mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendra, dan bos PT SRD Yohanes Waworuntu, dengan menerima Rp 240 juta dari Rp 9.118.910.000 duit Sisiminbakum yang diterima Dirjen AHU sejak masa kepemimpinan Romli. (Ant/OL-04)

0 komentar:

Posting Komentar