|
Kepala Disbud DIY, Djoko Dwiyanto mengatakan, karena Tugu merupakan Benda Cagar Budaya (BCB) seharusnya Pemkot Yogyakarta melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala maupun Disbud DIY sebelum memutuskan untuk renovasi.
"Namun selama ini pemkot tidak pernah melakukan konsultasi dengan kami terkait renovasi pelataran Tugu. Karena itu kami telah mengirimkan surat pada pemkot untuk mengingatkan agar pemkot tidak melanggar kaidah pelestarian BCB dalam renovasi Tugu," tegasnya di Yogyakarta, Jumat (3/12).
Sebenarnya, kata Djoko, Disbud DIY sendiri baru akan melakukan studi terhadap Tugu Yogyakarta. Namun studi tersebut terpaksa dihentikan karena pemkot sudah terlebih dahulu melakukan tahapan renovasi.
Studi tersebut, lanjutnya, mencakup hal-hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses renovasi Tugu. Pasalnya selama ini memang belum ada aturan yang mengatur tentang cara perlakuan terhadap Tugu.
"Kalau soal candi sudah ada aturannya. Tetapi soal Tugu, kami belum mempunyai pengalaman tentang itu dan oleh sebab itu pula kami ingin melakukan studi. Seharusnya pemkot baru melakukan renovasi berdasarkan rekomendasi dari studi yang kami lakukan," pungkasnya. (Ran)
0 komentar:
Posting Komentar