Jumat, 03 Desember 2010

Polri: Koordinasi dengan Penegak Hukum Lain bukan dalam Gelar Perkara postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 14.52

Polri Koordinasi dengan Penegak Hukum Lain bukan dalam Gelar Perkara MI/Ramdani/ip
JAKARTA--MICOM: Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi kembali memberikan pernyataan yang berbeda mengenai gelar perkara yang direncanakan akan mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan PPATK. Jumat (3/12), Ito menyebutkan, koordinasi Polri dengan instansi penegak hukum lainnya hanya akan dilakukan dengan berhubungan langsung, tidak dengan melakukan gelar perkara bersama. Gelar perkara sendiri merupakan kegiatan internal Polri.

"Koordinasi tidak perlu di-blow-up. Yang jelas, masalah gelar perkara sesuai undang-undang itu merupakan kegiatan internal Polri. Kalau koordinasi, kita lakukan untuk menberikan penjelasan pada penegak hukum terkait," terang Ito pada wartawan di Mabes Polri. "Jadi, Pak Kapolri sudah berikan arahan pada semua bahwa gelar perkara itu adalah masalah teknis di jajaran penegak hukum, di penyidik, maupun penuntut umum sebelum ke pengadilan. Dan itu sifatnya internal. Tapi, untuk koordinasi, kita bisa libatkan pihak lain. Kalau ada pihak lain yang ikut dalam gelar perkara itu sifatnya memberikan keterangan saksi ahli."

Ito bahkan menyebutkan gelar perkara itu sudah selesai dilakukan. Yang Ito maksud mungkin gelar perkara yang berlangsung pada Selasa (30/11) kemarin ketika Bareskrim melakukan gelar perkara internal yang dipimpin oleh Wakabareskrim Irjen Dikdik Mulyana Arief.

Sementara, untuk koordinasi, Ito berkeras itu tidak perlu ditunjukkan ke publik. "Namanya koordinasi tidak perlu diekspose. Koordinasi bisa melalui telepon, penjelasan, bisa melalui surat-menyurat," tegasnya.

Keterangan Ito tersebut berbeda dengan penjelasan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Iskandar Hasan ketika menggelar jumpa pers mengenai gelar perkara internal Polri pada Rabu (1/12) kemarin. Iskandar menyebutkan, setelah gelar perkara tersebut, Polri akan mengadakan gelar perkara dengan KPK, Kejaksaan Agung, dan PPATK.

Peneliti hukum dari Indonesian Corruption Watch Donald Fariz tak heran dengan keterangan Ito tersebut. Ia memang tidak percaya Polri akan menggelar perkara ini secara terbuka dengan pihak eksternal.

Menurut Donald, gelar perkara yang dijanjikan Polri dengan pihak lain muncul karena desakan publik. "Yang menjadi catatan konkret di sini mengapa membatalkan KPK dalam gelar pekara tanpa alasan yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Kita khawatir dan curiga seolah-olah tertutup dari pihak tertentu dan ini-ini," ujarya.

Donald memandang, ini merupakan upaya Polri untuk mempertahankan penyidikan dan penyelidikan kasus ini di tangannya. "Lebih kencang nuansa itu daripada pidananya. Kalau melibatkan KPK, dan Satgas, mereka akan memberikan bantuan secara langsung maupun tidak langsung dalam penanganan kasus ini," ujarnya. (*/OL-10)

0 komentar:

Posting Komentar