Jumat, 03 Desember 2010

Pemerintah Bagi Kewenangan Sultan dan Gubernur postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 06.38

Sultan HB X (kiri) saat menerima penghargaan ketahanan pangan dari Presiden (Foto : Rusman/PresidenSBY. Info)
JAKARTA (KRjogja.com) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan pemerintah sedang merumuskan pembagian kewenangan antara Sri Sultan Hamangkubuwono X dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam draft sementara dalam Rancangan Undang-Uundang Keistimewaan (RUUK).

"Nanti kita akan bagi, itu yang akan kita rumuskan sampai hari Senin (6/12), apa saja kewenangan Sultan. Yang pasti, Sultan tidak hanya sekedar menjadi simbol seperti di beberapa negara lain," katanya  di Jakarta, Jumat (3/12).

Pemerintah dalam draf sementara RUUK, menegaskan pada prinsipnya Sultan dan Paku Alam tetap memegang posisi orang tertinggi yang memiliki kewenangan khusus sesuai keistimewaan Yogyakarta. Namun, untuk posisi Gubernur DIY sebagai penyelenggara pemerintahan, dipilih secara demokratis sesuai undang-undang, dengan kewenangan tertentu.

"Sultan dan Paku Alam memegang posisi orang nomor satu di DIY dan memiliki kewenangan khusus. Sementara gubernur sebagai penyelenggara pemerintahan, itu harus dipilih karena dalam UUD ditegaskan agar dipilih secara demokratis," katanya.

Mendagri menjelaskan, tidak menutup kemungkinan bagi Sultan untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah. Jika Sultan mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah, lanjut Mendagri, maka ada kekhususan yang diterapkan.


Menurut dia, kekhususan yang diterapkan di DIY terkait dengan pemilihan gubernur tetap disesuaikan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Namun, kekhususan ini hanya diberikan untuk Sultan.

"Ia (Sultan) tidak perlu memenuhi syarat mencalonkan diri yang ada, itu `kan keistimewaan, seperti tidak perlu mendapatkan 15 persen suara," katanya.

Apabila Sultan hanya satu-satunya calon gubernur untuk DIY, maka DPRD dapat langsung menetapkannya sebagai kepala daerah. "Ini yang kita tawarkan ke DPR. Jadi di situ demokrasi terakomodir, Pasal 18 UUD terakomodir dan keistimewaan Yogyakarta. Dalam tata cara pemilihan pun diberikan keistimewaan," katanya.

Wakil Gubernur

Sementara itu, ketika ditanya tentang keberadaan Wakil Gubernur DIY, Gamawan mengatakan hal tersebut tengah dikaji.

"Kita sedang pikirkan itu," katanya.

Namun, secara pribadi Mendagri menilai, jabatan Wakil Gubernur DIY tidak diperlukan. Keberadaan Gubernur DIY dan Sekretaris Daerah saja sudah cukup untuk menjalankan pemerintahan di Yogyakarta.

"Karena Sultan dan Paku Alam sudah ada di atas, jadi gubernur dan langsung saja sekda, tidak ada wakil gubernur lagi. Wakil gubernur juga `kan tidak wajib dan dicantumkan dalam UUD," katanya. (Ant/Tom)

0 komentar:

Posting Komentar