Sabtu, 04 Desember 2010

KPK Diminta Usut Pelanggaran Renovasi Rumah Menkeu postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 23.02

Ilustrasi
JAKARTA (KRjogja.com) - DPR mendesak KPK segera merespons dan menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pelanggaran prosedur penggunaan anggaran untuk merenovasi kediaman resmi mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 2009 lalu.

Anggaran sebesar Rp1,32 miliar untuk merenovasi rumah Sri Mulyani, saat itu diambil dari pos dana taktis operasional Kemenkeu. Selain itu, proyek renovasi ini pun tidak mengikuti persyaratan tentang tender.

Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan kesigapan Ketua KPK Busyro Muqoddas menindaklanjuti temuan BPK ini akan menjadi patokan bagi publik untuk mengukur komitmen dan konsistensi Busyro memerang korupsi. Jika KPK lamban atau mendiamkan temuan ini persepsi publik bahwa KPK melakukan tebang pilih akan bertambah kuat.

“Penggunaan dana dari pos itu tidak dapat dibenarkan karena dengan sendirinya melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.06/2006 yang menyebutkan bahwa dana taktis operasional hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang berkaitan langsung dengan pengelolaan anggaran negara atau kebijakan fiskal lainnya yang mendesak,” jelas politisi dari Fraksi Partai Golkar ini kepada okezone, Minggu (5/12/2010).

Sedangkan anggaran untuk renovasi rumah Menekeu, lanjut dia, semestinya diambil dari pos Biaya Aktiva tetap.

BPK sebelumnya merinci dari total dana itu, sebanyak Rp509,3 juta digunakan untuk perbaikan interior. Pengecatan dan instalasi menghabiskan Rp257,54 juta. Sementara belanja furnitur menghabiskan Rp552,39 juta. (Okz/Git)

0 komentar:

Posting Komentar