Jumat, 13 Agustus 2010

DPRD Kulonprogo Soroti Perusahaan Daerah postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 15.41

KULONPROGO (KRjogja.com) - Angggota DPRD Kulonprogo meminta dua perusahaan daerah setempat diberdayakan agar mampu menyumbang pendapatan asli daerah. Dua perusda itu dinilai hingga kini belum mampu memberi kontribusi yang signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD), padahal kabupaten ini mempunyai potensi sumber daya alam yang melimpah untuk digarap.
"Dewan memberi rekomendasi kepada PT Selo Adi Karto dan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Usaha untuk diberdayakan agar bisa memberi kontribusi. Kedua perusda itu agar melakukan pengembangan usaha," kata Ketua DRPD Kulonprogo Yuliardi dalam rapat paripurna dewan di Wates, Jumat (13/8).

Dalam rapat tersebut DPRD Kulon Progo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda ABPD) 2009 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD (Perda APBD) 2009.

"Secara mufakat Raperda Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2009 ditetapkan menjadi Perda Pelaksanaan APBD 2009," katanya di Ruang Sidang Rapat Paripurna DRPD Kulon Progo.

Bupati Kulon Progo Toyo Santoso Dipo mengatakan catatan laporan keuangan pemerintah kabupaten 2009 dari Badan Pemeriksaan Keuangan tentang adanya pengecualian terhadap aset tetap yang diperoleh sebelum 2002 dan investasi nonpermanen atau dana penguatan modal terjadi peningkatan dibandingkan tahun lalu. "Terhadap rekomendasi BPK atas temuan audit sudah dilaksanankan proses tindak lanjut sebagai semestinya," katanya.

Bupati mengatakan terkait hasil audit BPK tentang pengutan modal dengan penelusuran bukti setor oleh satuan kerja pemerintah daerah (SKPD) pengampu pengutan modal, penagihan kepada penunggak, dan pembuatan surat pernyataan kesanggupan mengangsur oleh penunggak.

"Dalam rangka memperoleh kepastian pengembalian dana penguatan modal, maka kami melakukan penghitungan kembali dan penjadwalan ulang pengembalian dana penguatan modal. Bagi penunggak yang sengaja tidak mengembalikan akan dilakukan somasi ke pengadilan," katanya. (Ant/Van)

0 komentar:

Posting Komentar