Rabu, 11 Agustus 2010

Parpol Masuk KPU, Kemunduran Demokrasi postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 18.05

Parpol Masuk KPU Kemunduran Demokrasi

Burhanuddin Muhtadi--MI/Susanto/rj

JAKARTA--MI: Usulan rakornas PDIP yang menghendaki wakil parpol dapat menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi melanggar UUD 1945, karena pemilu harus diselenggarakan oleh lembaga mandiri tanpa ada kepentingan politik.

"Prinsip kemandirian tersebut harus tercermin dari personel anggota KPU yang bebas dari kepentingan politik praktis. Oleh karenanya, wacana mayoritas fraksi di DPR agar wakil parpol dapat masuk KPU dianggap sebagai langkah mundur atau kemunduran demokrasi di Indonesia," kata peneliti Lembaga Survei Indonesia Burhanuddin Muhtadi di Jakarta, Rabu (11/8).

Menurut dia, prinsip kemandirian, independensi, dan imparsialitas tidak boleh diganggu gugat. Jika anggota parpol jadi komisioner KPU maka parpol dapat menitipkan kepentingannya ke penyelenggara pemilu.

Burhanuddin mengatakan, secara kasat mata, Pemilu 1999 tampaknya berjalan demokratis dan baik serta minim pelanggaran, namun di dalam tubuh KPU sendiri banyak sekali tarik-menarik kepentingan antaranggota dari parpol.

Berdasarkan fakta, antaranggota KPU kala itu sering terjadi perdebatan sengit, bahkan kerap terjadi deadlock. "Ini karena para penyelenggara pemilu adalah kader parpol yang mementingkan kepentingan politik masing-masing. Bahkan saat itu KPU yang diisi wakil parpol tak mau menandatangani hasil pemilu. Untung Presiden Habibie mau tanda tangan, sehingga legalitas hasil pemilu bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Jakarta, Alfan Alfian juga berpendapat anggota KPU lebih baik berasal dari kalangan independen karena akan terjadi banyak kepentingan bila anggota partai politik terlibat sebagai penyelenggara pemilu.

"Kalau anggota KPU dari parpol, maka akan terjadi kemunduran. Pada 1999 anggota KPU dari kalangan parpol, namun banyak kepentingan yang terjadi," ungkapnya. (Ant/OL-8)

0 komentar:

Posting Komentar