Selasa, 24 Agustus 2010

Pelaku Diancam Hukuman Mati postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 16.06

Tersangka Yulianto saat ditemui di sel tahanan Polres Sukoharjo.(Foto : Wahyu Imam Ibadi)
SUKOHARJO (KRjogja.com) - Yulianto (37), tersangka pelaku kasus pembunuhan berantai di Sukoharjo mengaku, tindakannya membunuh beberapa orang korbannya dilakukan secara sengaja dan terencana. Motif dilakukannya pembunuhan ini diakunya karena masalah hutang piutang.
Dihadapan petugas, warga Kragilan RT-2/RW-15, Pucangan, Kartasura, Sukoharjo ini mengakui, dua orang yang dibunuhnya yakni Kopda Santoso anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan dan Sugiyo dilakukan karena keduanya memiliki masalah hutang piutang dengannya. Pembunuhan kali pertama dilakukan Yulianto pada korban Sugiyo sekitar enam tahun lalu.
Dikatakannya, selama ini Sugiyo berutang padanya hanya Rp500 ribu pada awalnya' Namun kemudian, korban berhutang kembali padanya lagi sebesar Rp1 juta dan terakhir hutang Rp 2 juta untuk menggarap sawah.
Karena utang-utang Sugiyo tersebut tidak pernah dibayar saat ditagih, dirinya lantas emosi dan membunuh Sugiyo. Setelah dibunuh, mayat dimasukkan dalam karung dan lantas dikubur di belakang kandang sapi belakang.
Mengenai kasus pembunuhan Kopda Santoso, Yulianto mengaku hal itu dilakukankarena karena emosi. Anggota Kopassus itu selama ini menjadi pasiennya dengan penyakit ambeien, namun diobati hingga sembuh, Santoso tidak pernah mau membayar ongkos pengobatan. “Ya karena hutang tidak dibayar saya jadi jengkel dan membunuhnya,” ujar Yulianto saat ditemui di sel tahanan Polres Sukoharjo, Selasa (24/8).
Sebelum membunuh Santoso, kata Yulianto, dirinya dirinya memberikan ramuan kecubung sehingga korban lemas dan tidak sadarkan diri. Setelah membunuh korban, jasadnya lantas dikubur disamping rumah didekat kandang kambing agar tidak ketahuan.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Sukiyono menegaskan, atas perbuatannya, Yulianto akan diancam hukuman mati dengan pasal 340 junto 365 tentang pembunuhan berencana. “Kalau sampai terjadi maka ini peristiwa langka kali pertama Sukoharjo menjatuhkan hukuman mati pada tersangka,” ujar Sukiyono di ruang kerjanya. (*-2)

0 komentar:

Posting Komentar