Sabtu, 14 Agustus 2010

Pengajuan Dispensasi Pernikahan di Bantul Capai 91 Perkara postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 22.22

BANTUL (KRjogja.com) - Permintaan dispensasi pernikahan yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Bantul sepanjang tahun 2010 hingga bulan Juli mencapai 91 perkara. Dispensasi pernikahan diajukan karena pasangan yang akan melangsungkan pernikahan salah satu atau keduanya belum cukup umur sesuai yang ditetapkan yakni perempuan minimal 16 tahun, laku-laki 19 tahun.
"Selama periode Januari hingga Juli 2010 ini permintaan dispensasi pernikahan yang kami tangani sebanyak 91 perkara," kata Humas Pengadilan Agama Bantul, Jalaluddin di Bantul, Sabtu (14/8).

Ditambahkannya, sebagian besar pasangan mengajukan dispensasi pernikahan karena hamil dulu akibat pergaulan bebas, serta keinginan dari orang tua untuk segera menikahkan akibat kekhawatiran anak menjalin hubungan yang tidak jelas dengan pasangannya.

Lebih lanjut, kata dia dispensasi pernikahan yang diajukan itu belum tentu dikabulkan setelah melalui proses pengadilan karena harus berdasarkan keterangan antara kedua belah pihak, serta alasan yang tidak tepat untuk melangsungkan pernikahan.

"Sebenarnya sesuai aturan anak usia di bawah pernikahan tidak diperbolehkan melangsungkan pernikahan, meski demikian karena sebab dan kondisi mereka diperbolehkan asalkan yang bersangkutan beralasan," katanya.

Dspensasi pernikahan, katanya, juga dikabulkan jika didukung dengan kesanggupan dari masing-masing, serta mendapat persetujuan oleh wali maupun orang tua yang bersangkutan. Menurut dia apabila permintaan dispensasi pernikahan diproses, maka pasangan harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti membayar biaya administrasi dan menjalani persidangan untuk memberi keterangan.

"Biaya administrasi yang dibebankan tergantung jarak si pemohon, untuk radius hingga 15 km biaya Rp391.000, radius 15 hingga 30 km sebesar Rp461.000 sedangkan radius hingga 60 km Rp496.000," katanya.

Jalaluddin mengatakan, permintaan dispensasi pernikahan yang diajukan itu tiap bulannya cenderung fluktuatif yakni pada Januari sebanyak sembilan perkara, Februari sebanyak 10 perkara, Maret sebanyak 12 perkara, April sebanyak 15 perkara dan Mei sebanyak 15 perkara, Juni sebanyak 20 perkara dan Juli sebanyak 10 perkara. (Ant/Van)

0 komentar:

Posting Komentar