Rabu, 11 Agustus 2010

ICW Minta Kejati Tuntaskan Kasus Sukawi postheadericon

Diposting oleh cakimam | Pada 17.25

Ilustrasi (Foto : Dok)

SEMARANG (KRjogja.com) - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah agar segera memproses kembali dan menuntaskan beberapa kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip.

"Desakan tersebut dalam bentuk surat bernomor 250/SK/BP/ICW/VIII/2010 yang kami layangkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Salman Maryadi," kata Wakil Koordinator Badan Pekerja ICW Adnan Topan Husodo saat dihubungi melalui saluran telepon dari Semarang, Rabu (11/8).

Surat desakan tersebut juga ditembuskan ke Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung serta pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan, Kejati Jateng harus segera melanjutkan pemeriksaan terhadap Sukawi Sutarip yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus dugaan korupsi.

"Hal ini penting untuk dilakukan untuk menghindari munculnya kesan tebang pilih dalam setiap pemberantasan kasus dugaan korupsi di Jawa Tengah," ujarnya.

Menurut dia, pascalengsernya Sukawi Sutarip dari jabatannya sebagai Wali Kota Semarang dalam dua periode merupakan waktu yang tepat bagi penyidik Kejati Jateng untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

"Pemeriksaan tersangka saat ini sudah tidak memerlukan surat izin Presiden lagi sehingga tidak ada alasan untuk menunda lagi," kata Adnan. (Ant/Tom)

0 komentar:

Posting Komentar